Anggota DPRD Kota Beri Saran Perubahan Nama Simpang di Kota Bengkulu

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Anggota DPRD Kota Bengkulu Menyampaikan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sudisman berkomentar soal perubahan nama simpang yang ada di Kota Bengkulu.Jika sebelumnya Ahmad Kanedi merasa tidak pernah meminta namanya dibuat sebagai nama bundaran, kali ini giliran angggota Dewan menyampaikan sumbang sarannya.

Dia mengusulkan perubahan nama tersebut terlebih dahulu baiknya dibuatkan Peraturan daerah (PERDA) terlebih dahulu.Hal itu menurut Dia, pergantian nama persimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu harus disertai Peraturan Daerah sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah di Daerah lain.

“Kebijakan Walikota Bengkulu mengganti Persimpangan menjadi Bundaran dan nama jalan, menginspirasi untuk mengusulkan agar Perda  segera dibuat,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika telah dibuat Perda, maka ada beberapa mekanisme atau kriteria pemberian nama jalan dan fasilitas umum.

Ini tentu sebagai wujud  penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat tertentu yang telah meninggal dunia dan berjasa kepada bangsa dan negara serta daerah.

Lalu Dia menyarankan untuk nama orang yang masih hidup sebaiknya untuk tidak disematkan di persimpangan atau jalan.

Kemudian pemberian nama juga dapat berdasarkan peristiwa Sejarah. Selanjutnya harus disesuaikan dengan klasifikasi jalan yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah daerah.

“Juga memperhatikan kearifan lokal dan yang paling penting harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” jelasnya.

Kemudian dia memberikan contoh Peraturan Daerah yang sudah memiliki Perda terkait pergantian nama jalan. Sedangkan Kota Bengkulu belum punya Perda tentang pedoman pemberian dan pergantian nama jalan serta fasilitas umum tertentu.

Baca Juga  Bupati Gusnan Programkan Penjualan Produk Rumah Tangga Berbasis Digital

Seperti daerah lain yang sudah memiliki Perda , antara lain. Kabupaten Bangka Barat, Perda No.7 th 2010. Kabupaten Malinau, Perda No.11 th 201. Kabupaten Bima, Perda No.3 th 2019.Kota Palu Sulawesi Tengah, Perda No.1 th 2017.

” Saya usulkan agar Perda tentang pedoman pemberian dan pergantian nama jalan serta fasilitas umum segera terlaksana,” ucapnya.

Dimana dilansir sebelumnya ada 14  Persimpangan yang  diganti.

1. Simpang Kampung Bali menjadi Bundaran M. Salim Karim

2. Simpang Sukamerindu menjadi Bundaran M. Zen Rani

3. Simpang Jam menjadi Bundaran KZ. Abidin.

4. Simpang Skip berganti nama menjadi Bundaran Chairul Amri.

5. Simpang 4 Pantai berganti nama menjadi Bundaran Syafiudin

6. Simpang DPRD Provinsi menjadi Bundaran Chalik Effendi.

7. Simpang Harapan berganti nama menjadi Bundaran Achmad Rusli.

8. Simpang SLB menjadi Bundaran Tabri Hamzah.

9. Simpang Pagar Dewa menjadi Bundaran Sulaiman Effendi.

10. Simpang Polda berganti nama menjadi Bundaran Hasan Basri.

11. Simpang Nakau menjadi Bundaran Ahmad Kanedi.

12. Simpang Panorama berganti nama menjadi Bundaran Hamzah Sa’ari

13. Simpang Lima Ratu Samban berganti nama menjadi Bundaran Fatmawati.

14. Simpang BI berganti nama menjadi Bundaran Fadhilah.(BR)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB