Anggota DPRD) Provinsi Bengkulu Dr. Irwan Eriadi,SE,M.Si
Benglulu,Beritarafflesia.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dr. Irwan Eriadi,SE,M.Si, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan, terkait kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Gerindra ini menyebut, Mengingat pentingnya guna menghindari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI, Irwan Efriadi yang biasa disapa Edy Ramli sangat mengharapkan pihak PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan agar menyampaikan data pemakaian air permukaan sehingga dapat diterbitkan SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah)
” Alhamdulillah kita sudah menindaklanjuti hasil pendampingan terhadap kunjungan kerja Anggota Kimisi II DPRD Provinsi Bengkulu Ke PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan pada 14 agustus 2023 lalu, terkait kewajiban pembayaran pajak air permukaan” kata Irwan Eriadi pada senin (22/08/2023)
Kendati demikian sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Gebernur nomor 23 Tahun 2023, maka setiap daerah wajib pajak serta memasang meter air ( water meter) dalam melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan mengacu dari tarif jumlah besarnya pemakaian.
” Dari regulasi yang sudah di tetapkan untuk pemanfaatan air dipermukaan dapat berpedoman dari pemakaian. maka penghitungannya dikalikan 2 (dua) dari tarif dengan besarnya jumlah pengambilan dan pemanfaatan air dipermukaan sehngga berpedoman pada pemakaian air permukaan yang di kelolah oleh pihak PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linngau Provinsi Sumatera.” Ujarnya
Dari Kunker tersebut, Irwan Efriadi juga megingatkan pihak PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan agar bersinergi kerjasama dengan Pemprov Bengkulu, karena kegiatan ini salah satu yang menjadi sorotan kita yakni pajak air permukaan. maka ada beberapa langkah yang mesti dilakukan BPKD Provinsi Bengkulu, diantaranya mendata ulang subjek pajak. Baik perorangan maupun korporasi yang menikmati atau memanfaatkan hasil bumi dan lingkungan.”Pungkas Irwan Eriadi.”(Nurul)adv












