Anggota DPRD Provinsi Irwan Eriadi,  Dorong PDAM Kota Lubuk Linggau Penuhi Kewajiban Pembayaran pajak Air Permukaan

- Penulis

Sabtu, 18 November 2023 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD) Provinsi Bengkulu Dr. Irwan Eriadi,SE,M.Si

Benglulu,Beritarafflesia.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dr. Irwan Eriadi,SE,M.Si, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan, terkait kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Gerindra ini menyebut, Mengingat pentingnya guna menghindari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI, Irwan Efriadi yang biasa disapa Edy Ramli sangat mengharapkan pihak PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan agar menyampaikan data pemakaian air permukaan sehingga dapat diterbitkan SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah)

” Alhamdulillah kita sudah menindaklanjuti hasil pendampingan terhadap kunjungan kerja Anggota Kimisi II DPRD Provinsi Bengkulu Ke PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan pada 14 agustus 2023 lalu, terkait kewajiban pembayaran pajak air permukaan” kata Irwan Eriadi pada senin (22/08/2023)

Kendati demikian sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Gebernur nomor 23 Tahun 2023, maka setiap daerah wajib pajak serta memasang meter air ( water meter)  dalam melakukan  pengambilan dan/ atau  pemanfaatan air  permukaan mengacu dari tarif jumlah besarnya pemakaian.

Baca Juga  Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Cari Solusi Pasal Harga Karet Anjlok

” Dari regulasi yang sudah di tetapkan untuk pemanfaatan air dipermukaan dapat berpedoman dari pemakaian. maka penghitungannya  dikalikan 2 (dua) dari tarif dengan besarnya jumlah pengambilan dan pemanfaatan air dipermukaan sehngga berpedoman pada pemakaian air permukaan yang di kelolah oleh pihak PDAM  Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linngau Provinsi Sumatera.” Ujarnya

Dari Kunker tersebut, Irwan Efriadi juga megingatkan pihak PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan agar bersinergi kerjasama dengan Pemprov Bengkulu, karena kegiatan ini salah satu yang menjadi sorotan kita yakni pajak air permukaan.  maka ada beberapa langkah yang mesti dilakukan BPKD Provinsi Bengkulu, diantaranya mendata ulang subjek pajak. Baik perorangan maupun korporasi yang menikmati atau memanfaatkan hasil bumi dan lingkungan.”Pungkas Irwan Eriadi.”(Nurul)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru

BI Bengkulu

BI Bengkulu Buka Layanan Penukaran Uang Terpadu SERAMBI 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:29 WIB