Bapemperda : “Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Rakyat.”

- Penulis

Senin, 13 September 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan

Kota Beritarafflesia.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota untuk tidak memberatkan rakyat terkait dengan Perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, siang tadi (13/09)

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan , Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir,” ujar Solihin.

Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti meminta agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi Perda PBB.

“Walaupun tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi,” kata Reni.

Baca Juga  Atasi kelangkaan Minyak Goreng Jelang Puasa,Komisi I DPRD Mintak Pemprov Gelar Oprasi Pasar

Dari rapat pembahasan ini mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bapemperda, diantaranya perhitungan konkrit terhadap NJOP, data mengenai Wajib Pajak, alasan menaikkan NJOP hingga meminta adanya skema baru dalam melakukan penarikan PBB.

Dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi sistem kualifikasi yakni untuk

NJOP Rp. 0 sampai dengan Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,08 persen. Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen.

Ket.poto : Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (rn)” Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB