Bapemperda : “Revisi Perda PBB Jangan Beratkan Rakyat.”

- Penulis

Senin, 13 September 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan

Kota Beritarafflesia.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota untuk tidak memberatkan rakyat terkait dengan Perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Perda tersebut yang dilakukan oleh Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu, siang tadi (13/09)

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan , Raperda Perubahan terhadap Perda PBB-P2 rentan menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab, ada aturan dalam Raperda yang menyebutkan adanya perubahan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemerintah Kota harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan NJOP. Pemda harus punya sense of crisis. Apalagi kita masih dihadapkan pada situasi pandemi yang belum berakhir,” ujar Solihin.

Senada dengan Solihin, Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti meminta agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum melakukan revisi Perda PBB.

“Walaupun tujuannya adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun jangan dilupakan bahwa masyarakat kita masih berjibaku dengan persoalan ekonomi akibat pandemi,” kata Reni.

Baca Juga  Ultah Walikota Helmi Hasan Ke-42, Mendapatkan Surprise Anak-Anak Yatim

Dari rapat pembahasan ini mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bapemperda, diantaranya perhitungan konkrit terhadap NJOP, data mengenai Wajib Pajak, alasan menaikkan NJOP hingga meminta adanya skema baru dalam melakukan penarikan PBB.

Dalam Raperda ini disebutkan tarif pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 0,2 persen, dirubah menjadi sistem kualifikasi yakni untuk

NJOP Rp. 0 sampai dengan Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,08 persen. Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp. 500 juta dikenakan tarif sebesar 0,04 persen.

Ket.poto : Politisi Perempuan dari Partai Demokrat Reni Heryanti

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah sebagai referensi dalam menentukan dan menetapkan penarikan PBB. Besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (rn)” Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru