Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda PKD

- Penulis

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda PKD

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah, Pemerintah Kota Bengkulu telah menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun produk hukum ini sudah tidak lagi sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang aktual.

“Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah memberikan dampak yang cukup besar bagi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk mengenai pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan agar dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terang Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan seusai menuntaskan pembahasan Raperda PKD siang ini (30/08)

Solihin mengatakan perubahan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Baca Juga  Pemkot Sediakan Bebrapa Bibit Pohon Produktif Gratis Untuk Masyarakat,Ini Syaratnya

Sebagaimana diketahui bahwa Raperda PKD merupakan Raperda Delegatif yang disusun sebagai tindak lanjut PP Nomor 12 tahun 2019 dan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020. Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggung jawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional.

Selain itu ada substansi kebijakan daerah yang menjadi penting untuk diatur dalam sebuah Perda karena akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, diantaranya adalah struktur pengelola keuangan daerah, informasi keuangan daerah, kekayaan daerah dan utang daerah serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. (rn)” Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Berita Terbaru