Bawa Ganja, Warga Pondok Kelapa Diamankan Polda Bengkulu

- Penulis

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Kedapatan saat sedang membawa narkoba golongan I jenis tanaman ganja dini hari Selasa (19/01/21) yang lalu, seorang pemuda asal Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah inisial AS (22) diamankan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.

Dikonfirmasi awak media pagi hari ini Kamis (21/01/21), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku AS dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika golongan I Jenis ganja.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Benteng Lakukan Pemusnahan 88 BB Yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

“Tindak lanjut informasi masyarakat, sehingga diturunkan tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba yang kemudian mengamankan terduga pelaku saat melintas di Jalan Danau Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor honda supra fit warna hitam” terangnya lagi.

Masih terus didalami, termasuk asal dan tujuan barang bukti berupa paket ganja yang saat diamankan terbungkus kertas warna coklat sehingga terhadap terduga pelaku yang telah diamankan penyidik menerapkan sebagai terduga pelaku yang memiliki, menguasai dan memperjualbelikan pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru