Lebong, beritarafflesia.com- Koordinator kelompok studi BENDERA (Barisan Demokrasi Rakyat) Provinsi Bengkulu, Angga Can Yoni, Meminta pihak aparatur penegak hukum untukĀ lakukan penyelidikan atas adanya oknum kandidat yang terindikasi mengantongi dan/atau pernah menggunakan ijazah S1 asli tapi palsu (ASPAL), Berlaga dalam ajang pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong tahun 2020.
“Seharusnya pilkada itu ajang menampilkan figur terbaik.Figur harus bersih danĀ jujur.Rakyat tidak boleh dibohongi. Jika sudah begini, Aparat harusĀ ambil langkah hukum.Silahkan lakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” Ungkap angga. Minggu, 13 desember 2020.
Selain, Merusak citra dunia pendidikan. Mengantongi atau menggunakanĀ ijazah asli tapi palsu(Aspal) merupakan tindakan dengan sengajaĀ melawan hukum. Sebap seorang publik figur pasti tahu bahwa ijazah dan gelar akademik diberikan pada seseorang dengan beberapa syarat dan ketentuan.
“Tindakan tersebut jangan dianggap Sepele,Efek dominonya bahaya.Apalagi hal tersebut dilakukan oleh publik figur. Jika aparatĀ tidak bertindak, bisa saja publik menyimpulkan bahwa dunia pendidikan itu hal sepele danĀ sekadar formalitas saja.Saya rasa itu bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat luas,Terkhusus bagi para remaja usia sekolah,” Imbuhnya.
Menurutnya,Mengindentifikasi ijazah asli tapi palsu tidaklah sulit. Sebap ijazah aspal didapatkan dengan cara tanpa melalui proses yang ada dalam kalender akademik suatu perguruan tinggi.
“Silahkan di cek di website pangkalan data perguruan tinggi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan.Silahkan klik https://pddikti.kemdikbud.go.id.Cek riwayat studi dan nomor register ijazahnya.Lebih jauh silahkan cek di kompertis. Silahkan tanya dengan teman seangkatan dan civitas akademika kampusnya langsung. Ingat, Syarat menjadi sarjana itu harus melalui fase mahasiswa dan sudah menyelsaikan minimal 145 Sks Serta telah lulus sidang skripsi,”Pungkasnya. (TIM)