Bendera Mintak Aparat Tindak Oknum Kandidat Pemilik Ijazah ASPAL

- Penulis

Senin, 14 Desember 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, beritarafflesia.com- Koordinator kelompok studi BENDERA (Barisan Demokrasi Rakyat) Provinsi Bengkulu, Angga Can Yoni, Meminta pihak aparatur penegak hukum untuk  lakukan penyelidikan atas adanya oknum kandidat yang terindikasi mengantongi dan/atau pernah menggunakan ijazah S1 asli tapi palsu (ASPAL), Berlaga dalam ajang pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong tahun 2020.

“Seharusnya pilkada itu ajang menampilkan figur terbaik.Figur harus bersih dan  jujur.Rakyat tidak boleh dibohongi. Jika sudah begini, Aparat harus  ambil langkah hukum.Silahkan lakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” Ungkap angga. Minggu, 13 desember 2020.

Selain, Merusak citra dunia pendidikan. Mengantongi atau menggunakan  ijazah asli tapi palsu(Aspal) merupakan tindakan dengan sengaja  melawan hukum. Sebap seorang publik figur pasti tahu bahwa ijazah dan gelar akademik diberikan pada seseorang dengan beberapa syarat dan ketentuan.

“Tindakan tersebut jangan dianggap Sepele,Efek dominonya bahaya.Apalagi hal tersebut dilakukan oleh publik figur. Jika aparat  tidak bertindak, bisa saja publik menyimpulkan bahwa dunia pendidikan itu hal sepele dan  sekadar formalitas saja.Saya rasa itu bukanlah contoh yang baik bagi masyarakat luas,Terkhusus bagi para remaja usia sekolah,” Imbuhnya.

Baca Juga  Pemkab Mukomuko Gelar Upacara HUT Mukomuko Yang Ke-18 Tahun 2021

Menurutnya,Mengindentifikasi ijazah asli tapi palsu tidaklah sulit. Sebap ijazah aspal didapatkan dengan cara tanpa melalui proses yang ada dalam kalender akademik suatu perguruan tinggi.

“Silahkan di cek di website pangkalan data perguruan tinggi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan.Silahkan klik https://pddikti.kemdikbud.go.id.Cek riwayat studi dan nomor register ijazahnya.Lebih jauh silahkan cek di kompertis. Silahkan tanya dengan teman seangkatan dan civitas akademika kampusnya langsung. Ingat, Syarat menjadi sarjana itu harus melalui fase mahasiswa dan sudah menyelsaikan minimal 145 Sks Serta telah lulus sidang skripsi,”Pungkasnya. (TIM)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi
Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko
Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22
Pemkab Mukomuko Gelar Kegiatan Jalan Santai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Sabtu, 15 November 2025 - 01:21 WIB

Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko

Berita Terbaru