Bengkulu Memperbolehkan Gelar Sholat Tarawih dengan Catatan

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu (Beritarafflesia.com) – Senin (12/4) Daerah dengan zona oranye, kuning dan hijau boleh melaksanakan shalat Tarawih. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengisi 50 persen dari total kapasitas masjid.

Hal ini disampaikan Plt. Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama dalam rangka meningkatkan Sinergi, Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442.

“Tadi disampaikan Menkopolhukam dan Kementerian Agama, kita tetap harus waspada terkait dengan Covid-19 terutama di bulan puasa, terkait dengan ibadah sholat tetap harus mentaati protokol kesehatan, dengan harus 50 persen dari kapasitas ruangan, ini harus dipatuhi dan dipedomani sesuai surat edaran menteri agama,” Tutur Supran.

Ditambahkan Supran bahwa pemantauan terkait status zona akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

Baca Juga  PJ Walikota Bengkulu Gunakan Pakaian Adat Khas Bengkulu Saat Karnaval Budaya APEKSI 2024

“Kalau zona merah ini dilarang, tetapi kalau zona kuning itu masih ada toleransi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ini akan terus dipantau, kalau statusnya kuning, hijau, oranye itu masih boleh, kalau merah itu yang tidak boleh, saya pikir kita di Bengkulu ini tidak ada yang masuk zona merah,” papar Supran.

Terkait Mudik dalam rangka perayaan Idul Fitri 2021, Supran menjelaskan tetap dilarang. Hal ini merujuk dari data Menkopolhukam pada 2020 lalu di mana lonjakan Covid-19 mengalami kenaikan hingga 69 – 93 persen saat Libur Idul Fitri 2020 dan 58 – 188 persen saat Libur HUT RI 2020.

“Tadi juga terkait larangan mudik, mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021. Ini semata – mata jangan sampai terjadi penularan dan menimbulkan cluster baru Covid-19,” tutup Supran.(Adv))

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru