Berikut SE Walikota Bengkulu Tentang Panduan Penyelenggaraan Natal Yang Wajib Dipatuhi

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dalam mengantisipasi penyebaran dan munculnya cluster baru Covid-19 pada perayaan natal tahun 2020 di Kota Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Bengkulu nomor : 800/302/B.III/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dimasa pandemi Covid-19 yang mana SE ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Agama Republik Indonesia nomor 23 tahun 2020.

Dalam SE ini ada beberapa poin yang wajib dipatuhi saat penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal dimasa pandemi Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca Juga  Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-79,  Pemkot Izinkan Pedagang Musiman Jual Bendera

Yang pertama ialah ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta menekankan persekutuan ditengah keluarga.

“Bukan hanya itu saja, ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah dapat juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,” jelas Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Sosial Kota Bengkulu Pajrul Apandi saat diwawancara, Selasa (22/12/2020).

Selanjutnya, diminta jumlah umat yang mengikuti kegiatan secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Kembali Menerima Bantuan Lampu Jalan 200 Titik dari Kementerian ESDM

“Selain 3 poin di atas, ada beberapa kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah yang harus ditaati. Salah satunya ialah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah tertera di SE,” tutur Parjul.

Dalam SE tersebut juga ada beberapa poin wajib dipatuhi bagi umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah dan kolektif.

Baca Juga  Pemkot Bantu Biaya Rujukan Manha ke Palembang

“Poin paling utama ialah para jamaah atau umat dalam kondisi sehat. Selanjutnya kita imbau menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah Ibadah. Para jamaah diimbau menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. Selain itu agar tidak terjadinya penyebaran para jamaah diimbau menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau bepelukan dan menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter dan poin-poin penting lainnya yang sudah dicantumkan dalam SE,” demikian Fajrul. 

Share

Tinggalkan Balasan