Kepahiang, Beritarafflesia.com.- Dalam meningkatkan potensi Pendapatan Alsi Daerah PAD dari sektor PBB-P2, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggandeng sejumlah developer perumahan.
Kegiatan ini, untuk mendata jumlah objek Pajak Bumi Bangunan dan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, menjelaskan bahwa developer perumahan diminta untuk mendata wajib PBB-P2 berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepahiang nomor: 970/10B/B/BKD/KPH/2025.
“Developer perumahan kita minta mendata wajib PBB-P2, ini berdasarkan SE Bupati Kepahiang,” kata Amarullah.
Pemberlakuan Syarat Lunas PBB-P2, Amarullah menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan di Kabupaten Kepahiang, PBB-P2 diwajibkan bagi seluruh penduduk, termasuk yang bertempat tinggal di perumahan.
Selanjutnya, Pemberlakuan syarat lunas PBB-P2 untuk pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Kita meminta developer perumahan untuk menyampaikan surat edaran itu kepada BTN, ini bertujuan agar potensi PAD di Kabupaten Kepahiang bisa lebih maksimal,” tambah Amarullah.
Ketentuan Pembayaran PBB-P2, Menurut Amarullah, siapapun yang membeli rumah dengan skema pemilikan rumah atau KPR, diwajibkan membayar PBB-P2.
Meski berstatus rumah masih kredit dan cicilan belum lunas, pembeli tetap dianggap sebagai pihak yang menikmati serta memanfaatkan properti tersebut.
Dengan kerjasama antara BKD Kepahiang dan developer perumahan, diharapkan potensi PAD dari sektor PBB-P2 dapat meningkat dan memberikan kontribusi pada pembangunan daerah. (BR)













