BPD Serang Bulan BS Lantik Tujuh Panitia Pilkades

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com– (7/4). Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Serang bulan, Kecamatan pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan telah melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa.

Agenda ini sesuai dengan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 140/42/DPMD/2021.

Sebelum melaksanakan pemilihan kepala Desa, ada beberapa persiapan yang harus dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Salah satunya adalah dengan melantik panitia pemilihan Kepala Desa.

“Hari ini kami BPD di bantu Pemerintah Desa melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa, sebanyak 11 orang, diantaranya;

Baca Juga  Pemdes Lembur Lama Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2025

Wiludin sebagai ketua panitia Pilkades. Adapun susunan anggota antara lain; Desi Yanto, Edwar Al Mukarama, Candra K, Tutin Nopita Sari, Ipanatunak Rio, Nasirun. Dan ditambah (diluar pelantikan) Hansip/Linmas; Wardi, Pirman, Erlangga, Juhardi.

setelah dilantik, nantinya mereka akan ditempatkan dalam satu TPS. “Alhamdulilah pelantikannya sudah selesai, selanjutnya diharapkan kepada seluruh panitia yang sudah dilantik agar bekerja sesuai dengan aturan, dan bekerjalah secara profesional, Mulai hari ini dan seterusnya sampai ke hari pencoblosan panitia pemilihan Kepala Desa harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan,” Ujar Febri Tusman sebagai pemimpin rapat sekaligus ketua BPD.

Baca Juga  Bawaslu BS Didatangi Ratusan Massa Bermacam Kalangan Dukung Paslon 02 Bupati-Wakil Bupati

Selanjutnya, panitia pemilihan kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
  2. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat
  3. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih
  4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon
  5. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan
  6. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan
  7. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye
  8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara
  9. Melaksanakan pemungutan suara
  10. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan
  11. Menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan
  12. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Baca Juga  Bawaslu BS Didatangi Ratusan Massa Bermacam Kalangan Dukung Paslon 02 Bupati-Wakil Bupati

Ditempat yang sama, Pjs Kepala Desa Serang bulan Opiar Gumanto, S.sos mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang BPD.

Dikatakan Opiar Gumanto, S.sos terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui Alokasi Dana Desa.

“Biaya itu untuk hal-hal yang bersifat kepanitiaan, perlengkapan lainnya seperti ATK, termasuk honor panitia, tetapi kalau untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai oleh Kabupaten” jelas Opiar Gumanto S.sos. (yanto)

Share

Tinggalkan Balasan