Bupati Rejang Lebong Bantah Isu Jual-Beli Jabatan dalam Mutasi ASN, Minta Publik Klarifikasi ke Pejabat yang Dilantik

Rejang Lebong652 Dilihat

Rejang Lebong – beritarafflesia.com | 18 November 2025
Beredar isu yang tidak disertai bukti dalam pemberitaannya, menyebut adanya dugaan praktik jual-beli jabatan serta permintaan pelepasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Isu tersebut mencuat bersamaan dengan agenda mutasi pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari SE, M.AP memberikan klarifikasi resmi pada sore hari ini, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga  Silat Rejang Pat Petulai Terancam Vakum 2026, Identitas Budaya Rejang Lebong di Ambang Kehilangan

Dalam pernyataannya, bupati menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Isu itu tidak benar. Tidak ada praktik jual-beli jabatan atau permintaan pelepasan TPP dalam proses mutasi. Semua dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” tegas Fikri.

Bupati juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi tanpa sumber jelas, terutama dari media yang tidak menyediakan data, bukti, atau narasumber kredibel.

Baca Juga  Desa Warung Pojok Gerakkan Program Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele Bersama BUMDes

Lebih lanjut, Fikri mempersilakan publik untuk melakukan konfirmasi langsung kepada para pejabat yang baru saja dilantik.

 “Silakan tanyakan langsung kepada pejabat-pejabat yang sudah dilantik. Mereka tahu persis bagaimana prosesnya dan dapat memberikan jawaban yang sesuai fakta,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan di media daring menulis laporan yang menyebut adanya dugaan pungutan dan permintaan tertentu untuk mendapatkan posisi jabatan dalam mutasi tersebut. Namun, pemberitaan itu tidak mencantumkan sumber yang jelas serta tidak memuat bukti pendukung.

Baca Juga  Silat Rejang Pat Petulai Terancam Vakum 2026, Identitas Budaya Rejang Lebong di Ambang Kehilangan

Pemkab Rejang Lebong menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pejabat yang mengonfirmasi adanya pungutan atau permintaan yang mengarah pada dugaan jual-beli jabatan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah mengimbau masyarakat dan media untuk lebih cermat menyaring informasi serta memastikan akurasi sebelum menyebarluaskan. (Wawandra) Br

Share