Bupati Rejang Lebong Bantah Isu Jual-Beli Jabatan dalam Mutasi ASN, Minta Publik Klarifikasi ke Pejabat yang Dilantik

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong – beritarafflesia.com | 18 November 2025
Beredar isu yang tidak disertai bukti dalam pemberitaannya, menyebut adanya dugaan praktik jual-beli jabatan serta permintaan pelepasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Isu tersebut mencuat bersamaan dengan agenda mutasi pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari SE, M.AP memberikan klarifikasi resmi pada sore hari ini, Selasa (18/11/2025).

Dalam pernyataannya, bupati menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Isu itu tidak benar. Tidak ada praktik jual-beli jabatan atau permintaan pelepasan TPP dalam proses mutasi. Semua dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” tegas Fikri.

Bupati juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi tanpa sumber jelas, terutama dari media yang tidak menyediakan data, bukti, atau narasumber kredibel.

Baca Juga  Sebar Foto ‘Hot’ Mantan Pacar ke Teman, Pemuda Sumbar Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Fikri mempersilakan publik untuk melakukan konfirmasi langsung kepada para pejabat yang baru saja dilantik.

 “Silakan tanyakan langsung kepada pejabat-pejabat yang sudah dilantik. Mereka tahu persis bagaimana prosesnya dan dapat memberikan jawaban yang sesuai fakta,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan di media daring menulis laporan yang menyebut adanya dugaan pungutan dan permintaan tertentu untuk mendapatkan posisi jabatan dalam mutasi tersebut. Namun, pemberitaan itu tidak mencantumkan sumber yang jelas serta tidak memuat bukti pendukung.

Pemkab Rejang Lebong menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pejabat yang mengonfirmasi adanya pungutan atau permintaan yang mengarah pada dugaan jual-beli jabatan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah mengimbau masyarakat dan media untuk lebih cermat menyaring informasi serta memastikan akurasi sebelum menyebarluaskan. (Wawandra) Br

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Berita Terbaru