Bupati Seluma Tegaskan ASN PPPK Hingga BPD Tidak Diperbolehkan Rangkap Jabatan

- Penulis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma,Beritarafflesia.com-Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai negeri sipil (PNS), Perangkat Desa hingga BPD yang tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

Hal merujuk terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh rangkap jabatan.

Begitupun di dalam Undang-Undang Kemendagri Nomor 11 tahun 2016 menyebutkan Badan Permusywaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian itu merupakan rujukan dari undang-undang Kemendagri no 5 tahun 2014 yang memastikan jika seluruh ASN dan perangkat lainya tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Baca Juga  Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

“Bagi mereka yang memiliki dua jabatan silahkan pilih salah satunya. Dalam SE Bupati juga sudah jelas,”tegas Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD), Nopetri Elmanto, kemarin.

Terkait dengan surat edaran itu Nopetri menyampaikan, saat ini telah disebarluaskan kepada pihak Kecamatan untuk  diteruskan ke desa yang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

“Edaran ini sudah disampaikan ke Kecamatan agar teruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,”sambungnya. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru