Bupati Seluma Tegaskan ASN PPPK Hingga BPD Tidak Diperbolehkan Rangkap Jabatan

- Penulis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma,Beritarafflesia.com-Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai negeri sipil (PNS), Perangkat Desa hingga BPD yang tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

Hal merujuk terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh rangkap jabatan.

Begitupun di dalam Undang-Undang Kemendagri Nomor 11 tahun 2016 menyebutkan Badan Permusywaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian itu merupakan rujukan dari undang-undang Kemendagri no 5 tahun 2014 yang memastikan jika seluruh ASN dan perangkat lainya tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Baca Juga  Bupati Erwin Octavian: Tingkatakan Wisata di Kabuapaten Seluma, Lakukan Penanaman Pohon

“Bagi mereka yang memiliki dua jabatan silahkan pilih salah satunya. Dalam SE Bupati juga sudah jelas,”tegas Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD), Nopetri Elmanto, kemarin.

Terkait dengan surat edaran itu Nopetri menyampaikan, saat ini telah disebarluaskan kepada pihak Kecamatan untuk  diteruskan ke desa yang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

“Edaran ini sudah disampaikan ke Kecamatan agar teruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,”sambungnya. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat
Pemkab Seluma Ikuti Rakor TPP ASN 2026 Bersama Kemendagri dan BKN
Ketua DWP Seluma Ikuti Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas di Jakarta
Pj. Sekda Seluma Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-57 Provinsi Bengkulu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36 WIB

Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta

Rabu, 26 November 2025 - 15:33 WIB

Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 22 November 2025 - 13:48 WIB

Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat

Berita Terbaru