Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Senin sore (02/11/2020).
Penangkapan yang tergabung dalam Operasi Musang nala 2020 ini mengamankan pelaku Asar Agus Marianto (25) yang berprofesi sebagai Buruh di Jl. Jeruk Ujung No.31 A RT.01 RW.01 Kel. Lingkar Timur Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno. S.Sos, MH menjelaskan Asar Agus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B- 804/VII/2020/ RES BKL/ SEK GC. Tanggal 26 Juli 2020 lalu. Satu pelaku sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu Doni (23) dan sudah menerima putusan pengadilan.
“Pelaku ditangkap setelah kurang lebih 3 bulan melarikan diri,” tegasnya.
Ketika mengetahui keberadaan korban sedang dikawasan Muara Bangkahulu, setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang bekerja memuat pasir ke mobil. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka guna dimintai keterangan.
Diketahui, Asar Agus terlibat dalam pencurian sepeda motor bulan Juli lalu merk Yamaha Mio M3 No.pol BD 6709 CN. Ia bersama rekannya Doni menabrak korban dan kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan kabur melarikan diri.