Beritarafflesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang diminta untuk tidak zalim terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai aturan dan datang bekerja setiap hari. ASN yang malas dan bahkan hingga bertahun-tahun tak pernah berkantor diminta untuk ditindak tegas.
Ini ditegaskan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Kepahiang tahun 2021, Selasa (12/04/22).
“Kawan-kawan ASN menyampaikan, ada ketimpangan. Ada yang tidak pakai masuk-masuk kantor, tidak bekerja. Bahkan bertahun-tahun. Tapi tetap mendapat gaji. Sementara yang masuk tiap hari, dapat hak yang sama, kewajibannya berbeda,” tegas Windra.
Menurut Windra, Pemkab Kepahiang wajib melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil harus diterapkan dengan tegas.
“Nah ini Pak Sekda PP 94 tahun 2021 ini laksanakan betul. Agar kita (Pemkab Kepahiang) tidak zalim dengan ASN yang masuk terus. Jadi ada reward dan punishment. Agar yang rajin tidak iri dengan yang malas,” ungkap Windra.
Windra mewanti-wanti dengan tegas agar Bupati Kepahiang tidak mengangkat ASN yang tidak taat aturan.
“Saya yakin betul Pak Bupati adalah orang yang taat aturan. Jangan sampai orang yang pernah disanksi, dipecat, tidak pernah masuk, malah nanti diangkat (menjadi pejabat). Ini untuk menjadi perhatian saudara Bupati untuk Kepahiang yang lebih baik kedepan. Saran kami, ini tidak perlu teori, yang penting tindakan. Kalau kata orang Rejang itu, action!,” tutupnya. (Adv)












