Dari Agustus 2022 Polda Bengkulu Dan Jajaran Lakukan 293 Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 7 September 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Agustus 2022 Polda Bengkulu Dan Jajaran Lakukan 293 Restorative Justice

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Hingga Agustus 2022, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah melakukan 293 kali perdamaian kasus atau dikenal dengan restorative justice (RJ)

Kasus-kasus yang dihentikan dengan RJ ini terdiri dari berbagai macam kasus, seperti pencurian, penipuan, KDRT, hingga perjudian.

Untuk di Polda Bengkulu, ada 16 kasus yang mendapatkan RJ. Rinciannya, di Ditreskrimum Polda Bengkulu 10 kasus, dan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu ada 6 kasus.

Dari Agustus 2022 Polda Bengkulu Dan Jajaran Lakukan 293 Restorative Justice

Kemudian, di tingkat Polres, RJ terbanyak ada di Polres Bengkulu, dengan 102 kasus. Disusul Polres Rejang Lebong yang melakukan perdamaian di 45 kasus.

Di Polres lain, seperti Polres Kepahiang 31 kasus, Polres Bengkulu Selatan 28 kasus, Polres Kaur dan Polres Mukomuko masing-masing 18 kasus.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Berhasil Mengamankan Setengah Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Di Polres Bengkulu Utara ada 17 kasus, Polres Bengkulu Tengah 10 kasus, Polres Lebong 10 kasus, dan Polres Seluma 8 kasus.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini (07/0922) mengatakan ada beberapa alasan mengapa RJ atau perdamaian ini dilakukan. Diantaranya adalah alasan kemanusiaan, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Dengan adanya RJ ini, maka kasusnya dihentikan tidak dilanjutkan ke pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno hari ini Rabu (7/9/2022).(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru