Bengkulu,Beritarafflesia.com- Untuk mengupayakan melawan Covid-19 Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengambil delapan langkah tegas. Pertama, memerintahkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk segera menetapkan RS Darurat Covid-19.
“Ada empat tempat sebagai rumah sakit darurat Covid-19 itu adalah Bapelkes yang berada di Kota Bengkulu, Wisma Atlet di Bengkulu Utara, Rusunawa di Bengkulu Selatan dan Asrama BLKM di Curup, Rejang Lebong.
Untuk itu kepada Bupati dan Walikota setempat diminta untuk segera menetapkannya sebagai rumah sakit darurat,” ujar Gubernur saat penjabarannya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkulu, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Jumat (18/12).
Langkah kedua, menetapkan Wisma Haji Provinsi Bengkulu sebagai ruang isolasi mandiri/karantina Covid-19 pengganti Bapelkes.
Langkah ketiga, meminta Pemda Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong menyiapkan sarana prasarana rumah sakit darurat beserta sumber daya manusia-nya.
“Selain sarana dan prasana itu tentu yang paling penting juga adalah tenaga kesehatan. Untuk itu Pemda kabupaten/kota sebagai tempat rumah sakit darurat itu diminta untuk segera merekrut tenaga honorer atau pun relawan yang akan dibiayai oleh pemerintah,” tambah Rohidin.
Langkah keempat, mewajibkan kabupaten/kota untuk menyiapkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) sendiri, bisa dengan cara mengajukan usulan ke pusat atau membeli alat PCR sendiri.
“Untuk hal ini kalau diperlukan sarana dan prasarana, di samping memang kita backup dari anggaran dari APBD Provinsi Bengkulu, kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional bahwa reagen dan peralatan pendukung lainnya juga tersedia,” yakin Gubernur.
Kelima, menginstruksikan pemda kabupaten/kota untuk melaksankan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) dan ventilator masing-masing.
Keenam, meminta setiap rumah sakit baik itu milik pemerintah, swasta, TNI dan Polri untuk memodifikasi ruang rawat inapnya untuk pelayanan pasien Covid-19.
Ketujuh, menegaskan implementasi protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan dan semua kelembagaan wajib terlibat.
“Standar SOP harus betul-betul dilaksanakan. Sebagai contoh di beberapa daerah yang masih zona hijau, diperbolehkan melaksanakan hajatan pernikahan atau sejenisnya dengan penyediaan makanan berupa nasi kotak. Dengan catatan itu statusnya zona hijau, kalau status daerahnya zona merah tentu sesuai surat edaran bupati/walikota setempat,” paparnya.
Langkah kedelapan, membuat Surat Edaran untuk pemulasaran jenazah pasien covid-19. Pemulasaran yang menjadi tanggung jawab pemda Provinsi, jenazah pasien Covid-19 dikuburkan pemakaman khusus Covid-19 yang berlokasi di Air Sebakul. Apabila pihak keluarga ingin menguburkan jenazah di kabupaten atau luar daerah, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan keluarga.
Sementara itu, untuk perayaan natal Gubernur Rohidin mengingatkan untuk dilaksanakan secara terbatas.
“Sebagaimana perayaan hari besar keagamaan, perayaan natal di Bengkulu tahun ini silakan dilaksanakan secara terbatas di gereja atau tempat-tempat ibadah, jangan dilaksanakan di tempat umum. Jumlah jemaahnya pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya.
Terkait perayaan tahun baru lulusan terbaik UGM ini pun melarang keras segala macam bentuk perayaan.
“Dilarang melakukan perayaan tahun baru dalam bentuk apapun, kita cukup di rumah saja. Untuk itu saya minta betul kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama mematuhi larangan ini,” demikian Gubernur.