Diduga Akibat Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT.SBS, Air Sungai Menghitam

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com– Pabrik kelapa sawit PT.Sinar Bengkulu Selatan ( SBS) yang  beroperasi di Desa Nanjungan Kecamatan pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan diduga aktivitasnya telah mencemari  air sungai. Dimana air berwarna hitam pekat yang di duga bersumber dari abu boiler terlihat dibuang dengan cara di salurkan ke sungai  melalui saluran parit yang berada tak jauh dari pabrik tersebut.

 Air berwarna hitam pekat  itu hasil limbah abu boiler ini juga terlihat di buang ke sungai  membuat sungai Air selalu  tercemar.

 Sehingga Menimbulkan bau menyengat yang tak sedap di lokasi tersebut juga sangat dirasakan warga yang tinggal disekitar pabrik tersebut.

 Warga Juga  mengeluhkan bau menyengat dari penampungan limbah hingga beberapa radius meter,Kamis (28/09/2023)

Sementara itu salah satu seorang warga desa Nanjungan  mengatakan dengan awak media pasca terjadi musibah ledakan PT.SBS menewaskan dua orang karyawan.

 Kemudian Beliau Juga Menyampaikan PT. SBS setelah satu tahun yang lalu, PT.SBS  berhenti beroperasi  jelas sekali banyak perubahan kondisi Air Sungai sangat jernih dan masyarakat desa Nanjungan, hingga masyarakat desa pasar pino dan desa lainya selalu barani untuk mandi dan mencari lokan di Sungai tersebut,dikarenakan kondisi Air Sungai  selalu tidak berwarna hitam dan tidak mengakibatkan kulit gatal-gatal 

Baca Juga  Tindak lanjuti Investor China, Sekda Bengkulu Selatan  Kumpulkan Kepala OPD

Kini hampir satu bulan PT SBS kembali beroperasi kondisi Air Sungai selalu berwarna hitam kembali jelas sekali yang menyebabkan kondisi air Sungai selalu berwarna hitam ada lah PT.SBS pungkas salah satu warga desa Nanjungan. Terkait dengan dugaan pembuangan limbah ke sungai, air awalnya jerni hingga menghitam yang diduga akibat limbah perusahan menyalahi aturan maka akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

 Pasal pencemaran air yang di duga di lakukan oleh Pihak PT. SBS melanggar UU tentang lingkungan hidup  UU No. 23/1997. Juga melakukan pelanggaran dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air

“kami Berharap kepada pemerintah Bengkulu Selatan dan pemerintah provinsi Bengkulu supaya dapat menindaklanjuti  perkara ini” Tegasnya.(Julian kenedi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman
Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Seginim Mediasi Sengketa Lahan Warga, Selesai Lewat Jalan Adat di Pino Baru
Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi
Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21 WIB

Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terbaru