Diduga Akibat Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT.SBS, Air Sungai Menghitam

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com– Pabrik kelapa sawit PT.Sinar Bengkulu Selatan ( SBS) yang  beroperasi di Desa Nanjungan Kecamatan pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan diduga aktivitasnya telah mencemari  air sungai. Dimana air berwarna hitam pekat yang di duga bersumber dari abu boiler terlihat dibuang dengan cara di salurkan ke sungai  melalui saluran parit yang berada tak jauh dari pabrik tersebut.

 Air berwarna hitam pekat  itu hasil limbah abu boiler ini juga terlihat di buang ke sungai  membuat sungai Air selalu  tercemar.

 Sehingga Menimbulkan bau menyengat yang tak sedap di lokasi tersebut juga sangat dirasakan warga yang tinggal disekitar pabrik tersebut.

 Warga Juga  mengeluhkan bau menyengat dari penampungan limbah hingga beberapa radius meter,Kamis (28/09/2023)

Sementara itu salah satu seorang warga desa Nanjungan  mengatakan dengan awak media pasca terjadi musibah ledakan PT.SBS menewaskan dua orang karyawan.

 Kemudian Beliau Juga Menyampaikan PT. SBS setelah satu tahun yang lalu, PT.SBS  berhenti beroperasi  jelas sekali banyak perubahan kondisi Air Sungai sangat jernih dan masyarakat desa Nanjungan, hingga masyarakat desa pasar pino dan desa lainya selalu barani untuk mandi dan mencari lokan di Sungai tersebut,dikarenakan kondisi Air Sungai  selalu tidak berwarna hitam dan tidak mengakibatkan kulit gatal-gatal 

Baca Juga  Musrenbang Desa Tungkal 1 Kecamatan Pino Raya TA 2021-2022

Kini hampir satu bulan PT SBS kembali beroperasi kondisi Air Sungai selalu berwarna hitam kembali jelas sekali yang menyebabkan kondisi air Sungai selalu berwarna hitam ada lah PT.SBS pungkas salah satu warga desa Nanjungan. Terkait dengan dugaan pembuangan limbah ke sungai, air awalnya jerni hingga menghitam yang diduga akibat limbah perusahan menyalahi aturan maka akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

 Pasal pencemaran air yang di duga di lakukan oleh Pihak PT. SBS melanggar UU tentang lingkungan hidup  UU No. 23/1997. Juga melakukan pelanggaran dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air

“kami Berharap kepada pemerintah Bengkulu Selatan dan pemerintah provinsi Bengkulu supaya dapat menindaklanjuti  perkara ini” Tegasnya.(Julian kenedi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat
Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS
Seleksi Perangkat Desa Air Sulau Bengkulu Selatan Digelar Terbuka dan Transparan
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan Gelar Upacara Peringati Sumpah Pemuda Ke-96
Dikbud Bengkulu Selatan Terima Siswa Magang Bersertifikat Kebudayaan
Mantan Bupati & Wabup Bengkulu Selatan Optimis Menangkan Helmi-Mian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:07 WIB

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Seleksi Perangkat Desa Air Sulau Bengkulu Selatan Digelar Terbuka dan Transparan

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:10 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan

Berita Terbaru