Diduga Akibat Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT.SBS, Air Sungai Menghitam

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com– Pabrik kelapa sawit PT.Sinar Bengkulu Selatan ( SBS) yang  beroperasi di Desa Nanjungan Kecamatan pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan diduga aktivitasnya telah mencemari  air sungai. Dimana air berwarna hitam pekat yang di duga bersumber dari abu boiler terlihat dibuang dengan cara di salurkan ke sungai  melalui saluran parit yang berada tak jauh dari pabrik tersebut.

 Air berwarna hitam pekat  itu hasil limbah abu boiler ini juga terlihat di buang ke sungai  membuat sungai Air selalu  tercemar.

Baca Juga  Seluma 19 Ribu, Pengguna BPJS Menunggak

 Sehingga Menimbulkan bau menyengat yang tak sedap di lokasi tersebut juga sangat dirasakan warga yang tinggal disekitar pabrik tersebut.

 Warga Juga  mengeluhkan bau menyengat dari penampungan limbah hingga beberapa radius meter,Kamis (28/09/2023)

Sementara itu salah satu seorang warga desa Nanjungan  mengatakan dengan awak media pasca terjadi musibah ledakan PT.SBS menewaskan dua orang karyawan.

 Kemudian Beliau Juga Menyampaikan PT. SBS setelah satu tahun yang lalu, PT.SBS  berhenti beroperasi  jelas sekali banyak perubahan kondisi Air Sungai sangat jernih dan masyarakat desa Nanjungan, hingga masyarakat desa pasar pino dan desa lainya selalu barani untuk mandi dan mencari lokan di Sungai tersebut,dikarenakan kondisi Air Sungai  selalu tidak berwarna hitam dan tidak mengakibatkan kulit gatal-gatal 

Baca Juga  Terapkan Prokes, Bripka Suharno Bagikan Takjil Untuk Santri Ngaji Bersama Polisi

Kini hampir satu bulan PT SBS kembali beroperasi kondisi Air Sungai selalu berwarna hitam kembali jelas sekali yang menyebabkan kondisi air Sungai selalu berwarna hitam ada lah PT.SBS pungkas salah satu warga desa Nanjungan. Terkait dengan dugaan pembuangan limbah ke sungai, air awalnya jerni hingga menghitam yang diduga akibat limbah perusahan menyalahi aturan maka akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga  Terima Kasih Masyarakat Bengkulu Selatan Telah Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

 Pasal pencemaran air yang di duga di lakukan oleh Pihak PT. SBS melanggar UU tentang lingkungan hidup  UU No. 23/1997. Juga melakukan pelanggaran dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air

“kami Berharap kepada pemerintah Bengkulu Selatan dan pemerintah provinsi Bengkulu supaya dapat menindaklanjuti  perkara ini” Tegasnya.(Julian kenedi)

Share

Tinggalkan Balasan