Diduga Bandar Sabu, Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi Rejang Lebong

- Penulis

Kamis, 9 September 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berinisial JM (39) Warga Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Saat Ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong 

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial JM (39) warga Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya Senin (30/8/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

”Tersangka kami tangkap di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi,” ujar Kapolsek Sindang Kelingi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak lama kemudian 1 (satu) orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor melintas.

Baca Juga  JCH Rejang Lebong Tergabung di Kloter 5 Embarkasi Padang

Terlihat mencurigakan, 2 (dua) orang anggota reskrim polsek Sindang Kelingi langsung mengejar, kemudian tersangka langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah warga sambil membuang barang bukti ke selokan.

Ket.Poto : Barang Bukti 28 Paket Kecil Diduga Narkotika

Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat terhadap tersangka, anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana tersangka membuang sesuatu dan didapati barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil diduga narkotika golongan 1 berbentuk kristal bening didalam plastik klip warna bening.

“Saat kami interogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kapolsek.

Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “(rn)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Berita Terbaru