Diduga Provokasi dan Menyudutkan Paslon Bupati MM, Oknum Kades Dilaporkan

- Penulis

Senin, 2 November 2020 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Beredarnya video berdurasi 2 menit 54 detik yang diduga memuat adanya bahasa provokasi serta menyudutkan salah satu pasangan calon bupati (paslonbup) Kabupaten Mukomuko yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Tim Advokasi 02 mendatangi Polres Mukomuko, Senin (2/11/20).

Ali Akbar, Ketua Tim Advokasi Nomor Urut 02 Sapuan-Wasri menyampaikan laporan kepada Polres Mukomuko terkait adanya bahasa yang kurang tepat, yang dilakukan diduga oleh oknum Kades Selagan Raya pada acara pesta di salah satu tempat warga di Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, yang diposting oleh akun Facebook Hafidz Alfarizi. “Adapun terlapor SM yang merupakan Kepala Desa Selagan Raya,” ungkap Ali Akbar.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pada durasi menit 1 menit 32 detik itu, oknum kades menyerukan ajakan kepada masyarakat SP 3 agar membangun Mukomuko dengan membantu pak Choirul Huda. “Hal itu diteriakkan sambil menujukkan jarinya ke atas,” sebutnya.

“Kades juga menyuarakan dengan lantang kalau warga masyarakat tidak mau dijual yang misinya pak Sapuan, tolong kalian akan dijual dengan dia,” jelas Ali Akbar.

Senada disampaikan Hendra Taufik Al Hidayat SH. Terkait bahasa-bahasa yang disampaikan oleh SM, oknum kades tersebut telah dilaporkan ke penegak hukum yakni Polres Mukomuko untuk mencari kebenaran, maksud dan tujuan dari seruan yang disampaikan pada hajatan di pesta pernikahan salah satu  warga Selagan Jaya itu. “Termasuk Bawaslu dan Inspektorat agar menindaklanjuti hal ini,” tegas Taufik.

Hal itu pun ditambahkan Heriyanto Siahaan SH. Menurutnya adapun laporan yang disampaikan semata-mata untuk menegakkan keadilan apalagi terkait netralitas aparat desa di masa pilkada serentak seperti sekarang.

Baca Juga  Huda-Rahmadi Kuasi Debat Ke 2, Sapuan-Wasri Kembali Lagi Menambah Gula Di Kopi Racikan Huda-Rahmadi

“Kami menduga, terlapor melanggar Pasal 29 Undang-Undang No 6 Tahun 2014  Tentang  Desa Jo  Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-undang,” bebernya.

Materi kampanye yang disampaikan terlapor menurut Siahaan, telah melanggar Pasal 69 Huruf (c) juga menyebutkan dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat, karena perbuatan terlapor dengan sengaja dan terang–terangan melakukan kampanye di depan umum untuk calon bupati yang diposting oleh FB Hafidz alfarizi; (sanksi pidana tertuang dalam pasal 187 ayat 2): Bahwa seorang  kades mendukung salah satu kandidat dan memprovokasi yang dapat  memecah persatuan di lingkungan Kabupaten Mukomuko.

Ditambahkan, terkait kata-kata provokatif terlapor dan di sini sangat jelas bahwa terlapor sudah mendukung dan berkampanye yang merupakan bentuk ketidaknetralan seorang kades.

“Terlapor sangat jelas telah menyudutkan klien kami. Dengan kata-kata provokasi terlapor diduga telah mencemarkan nama baik klien kami sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP,” tutupnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji SIK membenarkan ada laporan masuk yang dilakukan oleh Tim Advokasi Sapuan-Wasri. “Masalah yang dilaporkan belum jelas arahnya Ke Gaukumdu,” tutup Teguh.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru