Diduga Provokasi dan Menyudutkan Paslon Bupati MM, Oknum Kades Dilaporkan

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Beredarnya video berdurasi 2 menit 54 detik yang diduga memuat adanya bahasa provokasi serta menyudutkan salah satu pasangan calon bupati (paslonbup) Kabupaten Mukomuko yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Tim Advokasi 02 mendatangi Polres Mukomuko, Senin (2/11/20).

Ali Akbar, Ketua Tim Advokasi Nomor Urut 02 Sapuan-Wasri menyampaikan laporan kepada Polres Mukomuko terkait adanya bahasa yang kurang tepat, yang dilakukan diduga oleh oknum Kades Selagan Raya pada acara pesta di salah satu tempat warga di Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, yang diposting oleh akun Facebook Hafidz Alfarizi. “Adapun terlapor SM yang merupakan Kepala Desa Selagan Raya,” ungkap Ali Akbar.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pada durasi menit 1 menit 32 detik itu, oknum kades menyerukan ajakan kepada masyarakat SP 3 agar membangun Mukomuko dengan membantu pak Choirul Huda. “Hal itu diteriakkan sambil menujukkan jarinya ke atas,” sebutnya.

Baca Juga  HUT Ke-20 Kabupaten Mukomuko Ini Momen Hibur Rakyat, Alirkan Dana Rp 1 Miliar

“Kades juga menyuarakan dengan lantang kalau warga masyarakat tidak mau dijual yang misinya pak Sapuan, tolong kalian akan dijual dengan dia,” jelas Ali Akbar.

Senada disampaikan Hendra Taufik Al Hidayat SH. Terkait bahasa-bahasa yang disampaikan oleh SM, oknum kades tersebut telah dilaporkan ke penegak hukum yakni Polres Mukomuko untuk mencari kebenaran, maksud dan tujuan dari seruan yang disampaikan pada hajatan di pesta pernikahan salah satu  warga Selagan Jaya itu. “Termasuk Bawaslu dan Inspektorat agar menindaklanjuti hal ini,” tegas Taufik.

Hal itu pun ditambahkan Heriyanto Siahaan SH. Menurutnya adapun laporan yang disampaikan semata-mata untuk menegakkan keadilan apalagi terkait netralitas aparat desa di masa pilkada serentak seperti sekarang.

Baca Juga  Hasil Otopsi, Temuan Mayat Tanpa Busana Diduga Korban Kekerasan

“Kami menduga, terlapor melanggar Pasal 29 Undang-Undang No 6 Tahun 2014  Tentang  Desa Jo  Undang-Undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-undang,” bebernya.

Materi kampanye yang disampaikan terlapor menurut Siahaan, telah melanggar Pasal 69 Huruf (c) juga menyebutkan dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat, karena perbuatan terlapor dengan sengaja dan terang–terangan melakukan kampanye di depan umum untuk calon bupati yang diposting oleh FB Hafidz alfarizi; (sanksi pidana tertuang dalam pasal 187 ayat 2): Bahwa seorang  kades mendukung salah satu kandidat dan memprovokasi yang dapat  memecah persatuan di lingkungan Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga  Tim Gakkum Satgas Covid-19 BS Gelar Patroli Resepsi Pernikahan

Ditambahkan, terkait kata-kata provokatif terlapor dan di sini sangat jelas bahwa terlapor sudah mendukung dan berkampanye yang merupakan bentuk ketidaknetralan seorang kades.

“Terlapor sangat jelas telah menyudutkan klien kami. Dengan kata-kata provokasi terlapor diduga telah mencemarkan nama baik klien kami sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP,” tutupnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji SIK membenarkan ada laporan masuk yang dilakukan oleh Tim Advokasi Sapuan-Wasri. “Masalah yang dilaporkan belum jelas arahnya Ke Gaukumdu,” tutup Teguh.

Share

Tinggalkan Balasan