Dimediasi Polisi, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

- Penulis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Briptu Leo Andriano

Mukomuko, Beritarafflesia.com-Lakukan pembinaan masyarakat melalui program problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai penyelesai permasalahan ditengah masyarakat, Bhabinkamtibnas Polres Mukomuko bergerak cepat mengupayakan perdamaian warga yang tengah berselisih.

Mediasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Briptu Leo Andriano dan berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan perbuatan Pencemaran Nama baik, di Mapolsek Sungai Rumbai pada Rabu (13/10/2021) Kemarin

Sebelumnya pelapor R (48) warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H (28) warga Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga  Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur

Briptu Leo Andriano selaku Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengatakan kedua belah pihak dipertemukan, kemudian didengar keterangannya masing-masing tentang permasalahan tersebut.

“Dari hasil musyawarah tersebut telah tercapai kesepakatan pelapor dan terlapor saling memaafkan dan Pelapor tidak menuntut secara hukum serta terlapor membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan terhadap pelapor dalam bentuk surat perdamaian,” terang Bhabinkamtibnas Briptu Leo Andriano dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan tetap menjaga silaturrahmi antar sesama.(Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru