Dimediasi Polisi, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

- Penulis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Briptu Leo Andriano

Mukomuko, Beritarafflesia.com-Lakukan pembinaan masyarakat melalui program problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai penyelesai permasalahan ditengah masyarakat, Bhabinkamtibnas Polres Mukomuko bergerak cepat mengupayakan perdamaian warga yang tengah berselisih.

Mediasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Briptu Leo Andriano dan berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan perbuatan Pencemaran Nama baik, di Mapolsek Sungai Rumbai pada Rabu (13/10/2021) Kemarin

Sebelumnya pelapor R (48) warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H (28) warga Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga  Culik dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Kuli Bangunan di Tangkap

Briptu Leo Andriano selaku Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengatakan kedua belah pihak dipertemukan, kemudian didengar keterangannya masing-masing tentang permasalahan tersebut.

“Dari hasil musyawarah tersebut telah tercapai kesepakatan pelapor dan terlapor saling memaafkan dan Pelapor tidak menuntut secara hukum serta terlapor membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan terhadap pelapor dalam bentuk surat perdamaian,” terang Bhabinkamtibnas Briptu Leo Andriano dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan tetap menjaga silaturrahmi antar sesama.(Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru