Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.Com-Dinas Dikbud Benteng meminta para guru di Benteng tidak merokok di sembarang tempat di sekolah, utamanya pada saat mengajar dalam ruangan.
Hal ini dilakukan guna mengimplementasikan Permendikbud dan Perda mengenai larangan merokok dilingkungan sekolah.
“Asap rokok memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan siswa. Makanya kita melarang guru merokok pada lingkungan sekolah,” terang Kadis Dikbud Benteng, Tomi Marisi.
Menurutnya, seorang guru itu harus menjadi contoh yang baik agar bisa ditiru oleh siswanya.
“Sesuai dengan citranya, guru itu harus digugu dan ditiru oleh siswanya. Apabila guru memberikan contoh yang baik, otomatis ia akan mengikuti guru tersebut,” terangnya.
Ditambahkan, bagi guru yang ingin merokok diminta dapat mencari tempat di luar lingkungan sekolah yang tidak ada siswa yang beraktivitas.
“Apabila masih ditemukan guru yang merokok di kelas maupun diluar kelas kami minta kepala sekolah dapat memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut, baik lisan dan tulisan,” tegasnya.(BR1)