Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu, Susilawati
Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mendapatkan salah satu Layanan Rapid Test Covid- 19 dan Tes Genose C19 yang ada di Kota Bengkulu diketahui beroperasi tanpa memiliki izin. Layanan Rapid Test Covid- 19 dan Genose C19 yang diduga ilegal ini sendiri diketahui telah beroperasi selama satu bulan belakangan.
Temuan Layanan Tes Genose C19 Dan Rapid Test Covid- 19 yang diduga tidak berizin alias diduga ilegal ini didapati Dinas Kesehatan Kota Bengkulu saat melakukan kunjungan ke salah satu Layanan Tes Genose C19 Dan Rapid Test Covid- 19 Di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Kadis Kesehatan Kota Bengkulu, Susilawati Mengatakan seharusnya layanan kesehatan untuk Tes Genose C19 dan Rapid Test Covid- 19 ini harus mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu sebelum melakukan layanan kepada masyarakat, Sehingga layan Tes Genose C19 dan Rapid Test Covid- 19 yang dilakukan oleh penyedia layanan yakni Farmalab tersebut dipastikan aman dan berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Kunjungan kami hari ini menindak lanjuti dari surat yang masuk ke Dinas Kesehatan Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu, Seharusnya apapun itu namanya baik itu Klinik, praktek kesehatan maupun layan Tes Genose C19 dan Rapid Test Covid- 19 harus memilik surat izin sebelum melakukan kegiatan,”terang Susilawati.
Dikatakan Susilawati, Meski tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Bengkulu, Layanan Tes Genose C19 Dan Rapid Test Covid- 19 ini diketahui telah beroperasi selama satu bulan belakangan terhitung sejak tanggal 1 Mei yang lalu.
Atas temuan Layanan Tes Genose C19 Dan Rapid Test Covid- 19 yang diduga tidak memiliki izin tersebut Dinas Kesehatan Kota Bengkulu akan melayangkan surat teguran kepada penyedia layanan yakni Farmalab untuk dapat segera melakukan perizinan operasi layanan Tes Genose C19 Dan Rapid Test Covid- 19.
“Kita akan segera menyuratkan penyedia layanan yakni Farmalab untuk dapat segara mengurus izin layanan yang saat ini sudah bisa di urus perizinannya secara online,” kata Susilawati. (Jo)












