Disinyalir Rekayasa SPJ, Disperindag Benteng di Laporkan LSM Lantaran ke Kejati Bengkulu

Tim LSM Lantaran RI saat Masuk laporkan ke Kejati Benglulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Bengkulu tengah  terindikasi melakukan  penyimpangan dengan modus menipulasi laporan SPJ saat proses pencairan dana pada beberapa kegiatan. hal ini  disampaikan anggota LSM Lantaran RI Hendri pada rabu (8 /11/2023)

Ia juga menyebut, Penyimpangan terkait Laporan  Surat Perganggungjawaban (SPJ) tentang laporan keuangan yang terjadi di Disprindag Benglulu tengah ini menjadi sorotan publik, lantaran telah terkuak di beritakan media massa.

Berdasarkan hasil investigasi tim LSM Lantatan RI dilapangan, bahwa laporan SPJ yang di buat oleh salah satu pegawai Disprindag tersebut telah di rekayasa. karena ada beberapa SPJ  pada laporan keuangan tidak melalui meja sekretaris Disperindag.

Baca Juga  Pemkab Serahkan Medali Atlit Taekwondo di Denzipur 14 gana Bhadrika di kab.Benteng

” SPJ siluman yang kita laporkan ke kejati Bengkulu tersebut, bahwa ada praktik rekayasa. karena baik berupa SPJ maupun tanda tangan tidak pernah melalui  meja sekretaris. Bahkan soal SPJ siluman itu sudah kita konfirmasi kepada Sekretaris justru SPJ tersebut tidak di akuinya” Jelas Hendri

Logikanya lanjut Hendri” Jika Spj yang di ajukan oleh bendahara melalui persedur, tentu akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. karena kalau mengacu pada persedur dan jabatan, bahwa SPJ untuk laporan terkait penggunaan anggaran negara tersebut harus melalui sekretaris. Apalagi setiap tim pemerikasaan keuangan baik dari inspektorat maupun BPK, Spj tentang laporan keuangan dinas disperindaq tersebut  tercantum dalam LHP. ” Ungkapnya

Baca Juga  Bupati Bengkulu Tengah Ferry Terima Hadiah Menang Lomba video Bengkulu Menjahit Merah Putih 2021

Hendri juga menerangkan, ada beberapa item kronologis tentang SPJ yang di rekayasa oleh pegawai Disperindag Kabupaten Bengkulu tengah yang sudah di laporkan ke kejati Bengkulu.

” Pertama SPJ pada kegiatan Rumah bambu tahun anggaran 2020 tidak ada. Kedua, SPJ rumah kemasan tahun Anggaran 2021 lalu tidak ada. Ketiga SPJ bimtek ke Cimahi tahun 2019 juga tidak ada.
keempat SPJ pada kegiatan rumah bambu belum di fungsikan. yang terakhir kegiatan Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun 2020 yang sampai sekarang kasusnya belum selesai” Beber Hendri

Baca Juga  Hisap Sabu, Warga Pasar Pedati Ditangkap Polisi

Kendati demikian, LSM lantera Ri ini mendesak agar kejati Bengkulu segera mengusut tuntas atas dugaan Korupsi di Disperindag Kabupaten Bengkulu tengah tersebut.

” Terkhusus kepada Kejati Bengkulu, supaya cepat melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang membidangi pada bagian administrasi di dinas Disperindag kabupaten Benteng ini, dengan tujuan supaya terbongkar siapa aktor di balik SPJ siluman tersebut” Pungkasnya.( hen)

Share

Tinggalkan Balasan