Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com – Yustisi Protokol Kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan oleh Pemerintah Daerah dimulai kembali untuk bulan desember setelah selama 2 bulan terakhir telah berlangsung sesuai jadwalnya, Jumat (11/12)
Sebanyak 25 personil satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 yang akan terjun kelapangan untuk meninjau lokasi atau titik-titik yang akan didatangi.
Jumat (11/12) merupakan hari pertama yustisi protokol kesehatan dengan sasaran dan tujuan yaitu PT. BAM, BANK BRI Kembang seri, Indomaret dan usaha-usaha lainnya.
Kepala Satpol PP Bengkulu tengah Gunawan K., S.E., M.M dalam arahannya menyampaikan Kegiatan hari ini merupakan kegiatan sosialisasi, pengarahan dan peringatan terhadap perusahaan serta Pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
” nantinya akan kita datangi langsung perusahaan serta pelaku usaha untuk melihat apakah penerapan protokol kesehatan dilakukan atau tidak.” Jelas kasat gunawan.
Setelah melakukan kunjungan langsung kelapangan, masih juga di temukan perusahaan yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan dengan tepat. Sehingga perusahaan tersebut mendapatkan peringatan tertulis secara langsung.
Kegiatan inipun akan berlangsung selama 13 hari. Dari tanggal 11 Desember 2020 hingga 23 desember 2020 dengan tujuan dan sasaran berbeda-beda. (MC)