Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan Terkait Pembayaran THR Buruh/Pekerja

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu mulai membuka posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Di posko itu petugas disnaker siap menerima pengaduan dari buruh apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan selain membuka posko pengaduan, ia juga akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media) dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan akan membuat surat himbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” jelas Firman.

Baca Juga  Berbekal CCTV, Polsek Teluk Segara Amankan Pelaku Pencurian Toko

Mengenai besaran THR, kata Firman itu juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

“Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan, kita temui pimpinan perusahaan untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR. Pokoknya Seluruh perusahan yang mempekerjakan karyawan kita surati. Saya akan turun langsung,” ujar Firman.

Untuk diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB