Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan Terkait Pembayaran THR Buruh/Pekerja

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu mulai membuka posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Di posko itu petugas disnaker siap menerima pengaduan dari buruh apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan selain membuka posko pengaduan, ia juga akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media) dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan akan membuat surat himbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” jelas Firman.

Baca Juga  Program Jumat Berkah, Walikota Helmi Berhasil Tiap Minggu Satukan Umat Muslim

Mengenai besaran THR, kata Firman itu juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

“Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan, kita temui pimpinan perusahaan untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR. Pokoknya Seluruh perusahan yang mempekerjakan karyawan kita surati. Saya akan turun langsung,” ujar Firman.

Untuk diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Berita Terbaru