Disnaker Kota Bengkulu Target PAD 2025 Capai Rp500 JT

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Foto: sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Bengkulu, Beritarafflesia. Com –Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2025 mencapai Rp500 juta.

Untuk sektor retribusi, TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar Amerika Serikat atau Rp1,5 juta per bulan.

“Untuk pada tahun depan (2025) kami akan targetkan PAD dari Retribusi TKA sebesar Rp500 juta atau 25 tenaga kerja asing yang membayar,” kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romawi di Bengkulu. Pada Rabu (30/10/2024).
Untuk itu, perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu seperti PT TLB dan PT Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
“Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan sangat berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi agar ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang dia.
Sementara hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bengkulu terkait ketentuan yang telah ditetapkan pajak dan retribusinya.
“Pemerintah sudah menetapkan pajak dan retribusi. Salah satu ketentuan di Pasal 78 adalah dana retribusi perpanjangan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Pembayaran untuk penggunaan tenaga kerja asing kini dilakukan di daerah setelah adanya Perda,” jelas dia.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut bahwa pemerintah berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi terciptanya iklim kerja yang baik dan berkeadilan di Kota Bengkulu.
Diketahui dengan berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.
(Aidilia)
Share
Baca Juga  Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu Sutardi Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat Perumahan Bumi Mas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru