Disnaker Larangan Perusahaan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa saat ini tidak ada yang penyedia pekerjaaan atau perusahaan di wilayah tersebut yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan yang tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Pada Minggu (20/10/2024).

Untuk hal tersebut pada pihaknya selalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sehingga jika terjadi pada perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang telah berlaku.
Sementara pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk  yang pada wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menerangkan bahwa hal tersebut hal yang melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Hal tersebut dilakukan hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau bahkan tisu di persimpangan yang ada di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan, bahwa anak-anak di Indonesia khususnya pada Kota Bengkulu kewajiban utamanya yaitu bersekolah.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja dikarenakan, masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
(Aidilia)
Share
Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi APIP, BPSDM Provinsi Bengkulu Gelar Bimtek “Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB