Disnaker Larangan Perusahaan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa saat ini tidak ada yang penyedia pekerjaaan atau perusahaan di wilayah tersebut yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan yang tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Pada Minggu (20/10/2024).

Untuk hal tersebut pada pihaknya selalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sehingga jika terjadi pada perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang telah berlaku.
Sementara pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk  yang pada wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menerangkan bahwa hal tersebut hal yang melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Hal tersebut dilakukan hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau bahkan tisu di persimpangan yang ada di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan, bahwa anak-anak di Indonesia khususnya pada Kota Bengkulu kewajiban utamanya yaitu bersekolah.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja dikarenakan, masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
(Aidilia)
Share
Baca Juga  Gubernur Helmi Serahkan Bantuan Rp, 30 Juta ke Kafilah STQN Bengkulu

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu
Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan
Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 
Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Gandeng Kejati, Gubernur Helmi Hasan Kawal Pembangunan Bengkulu Agar Sesuai Aturan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB