Disnaker Larangan Perusahaan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa saat ini tidak ada yang penyedia pekerjaaan atau perusahaan di wilayah tersebut yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan yang tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Pada Minggu (20/10/2024).

Untuk hal tersebut pada pihaknya selalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sehingga jika terjadi pada perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang telah berlaku.
Sementara pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk  yang pada wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menerangkan bahwa hal tersebut hal yang melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Hal tersebut dilakukan hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau bahkan tisu di persimpangan yang ada di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan, bahwa anak-anak di Indonesia khususnya pada Kota Bengkulu kewajiban utamanya yaitu bersekolah.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja dikarenakan, masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
(Aidilia)
Share
Baca Juga  Kapolda Bengkulu Jalin Sinergitas Jelang Pemilu Serta Silaturahmi ke MUI Provinsi Bengkulu

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB