Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa saat ini tidak ada yang penyedia pekerjaaan atau perusahaan di wilayah tersebut yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kami terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan yang tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Pada Minggu (20/10/2024).
Untuk hal tersebut pada pihaknya selalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sehingga jika terjadi pada perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang telah berlaku.
Sementara pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga meminta kepada seluruh masyarakat untukย yang pada wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menerangkan bahwa hal tersebut hal yang melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Hal tersebut dilakukan hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau bahkan tisu di persimpangan yang ada di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan, bahwa anak-anak di Indonesia khususnya pada Kota Bengkulu kewajiban utamanya yaitu bersekolah.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja dikarenakan, masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
(Aidilia)