Disnaker Larangan Perusahaan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Foto: Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa saat ini tidak ada yang penyedia pekerjaaan atau perusahaan di wilayah tersebut yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan yang tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Pada Minggu (20/10/2024).

Untuk hal tersebut pada pihaknya selalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sehingga jika terjadi pada perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang telah berlaku.
Sementara pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk  yang pada wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menerangkan bahwa hal tersebut hal yang melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Hal tersebut dilakukan hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau bahkan tisu di persimpangan yang ada di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan, bahwa anak-anak di Indonesia khususnya pada Kota Bengkulu kewajiban utamanya yaitu bersekolah.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja dikarenakan, masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.
(Aidilia)
Share
Baca Juga  Salurkan Dana Hibah, Pemprov Bengkulu Tegaskan Soal Akuntabilitas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Berita Terbaru