Salurkan Dana Hibah, Pemprov Bengkulu Tegaskan Soal Akuntabilitas

- Penulis

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Demi meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan di kemudian hari terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2021, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu tegaskan soal akuntabilitas kepada bakal calon penerima.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto usai pimpin Rapat Rencana Penyaluran Bantuan dan Dana Hibah 2021 Kluster Lembaga Keagamaan, Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Kluster Rumah Ibadah, di Ruang Rapat Melati Biro Umum Pemprov Bengkulu, Kamis (21/01).

“Makanya kita undang mereka ini perwakilan dari bakal penerima hibah. Sehingga kita mengingatkan, supaya tetap koordinasi jangan sampai nanti salah meng-SPJ-kan tidak sesuai dengan proposal yang disampaikan. Jadi kita sifatnya mengingatkan,” jelas Gotri Suyanto.

Lanjut Gotri, dengan penjelasan mekanisme, tahapan proses pencairan dan teknis digitalisasi keuangan, juga diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah nantinya.

Terlebih saat ini, tahapan APBD 2021 masih proses di DPA, baru kemudian penetapan penerima hibah. Yang selanjutnya penetapan NPHD dan tahapan pencairan, bisa 1 atau 2 kali tahap pencairan.

Baca Juga  Salurkan Pupuk Subsidi 17,6 Ton Ke Poktan Seluma, Kadis TPHP Provinsi : Kita Harap Poktan Menfaatkan Dengan Baik

“Terkait dengan penggunaan anggaran itu sudah tanggungjawab yang bersangkutan. Jadi kita perlu menjelaskan semua tahapan dan mekanismenya,” pungkasnya.

Dikatakan Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Edie Hartawan, memang terdapat beberapa teknis pos anggaran terhadap dana hibah di tahun ini. Dimana dana hibah 2021 pos anggaran dan penyaluran melalui dinas teknis terkait.

“Pada prinsipnya tetap sama, hanya penempatan dananya sekarang ini langsung di OPD tidak lagi di BPKAD. Jadi ini salah satu perlu dilakukannya sosialisasi tersebut,” katanya.

Sementara itu terkait jumlah besaran anggaran dana hibah dan jumlah penerima dana hibah ini, diketahui masih dalam proses finalisasi.

Terlebih Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis penggunaan sistem anggaran, yang saat ini sedang migrasi dari SIMDA ke SIPD sesuai regulasi dari kemendagri. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB