Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kadis Perhubungan dan Empat Pejabatnya di Tahan Penyidik

- Penulis

Jumat, 4 Juni 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Dishub Kaur masuk ke mobil tahanan Kejari diantar ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka

KAUR,Beritarafflesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun 2020. Kelima tersangka yakni AS selaku KPA yang sekaligus menjabat sebagai Kadis Perhubungan. Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) RS, Kabid Perhubungan Darat, WD yang menjabat sebagai PPTK, ED Kabid Transportasi yang juga PPTK dan bendahara berinisial RS. Rabu (3/6/2021)

Kelima pejabat utama Dishub ini menjalani pemeriksaan maraton selama 7,45 menit diruang Pidsus oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM dengan anggaran Rp 900 juta lebih. Penyidik menemukan kerugian negara berkisaran Rp 400 juta lebih. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka usai menjalani pemeriksaan dan konfrensi pers, mengikuti pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian, tersangka menggunakan rompi warna orange Kejari Kaur dan bersiap dititipkan di tahanan Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga  PEMDA Kaur, Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran

Kelimanya diantar menuju Mapolres Kaur dengan menggunakan kendaraan tahanan khusus Kejari Kaur dan mendapat pengawalan tim penyidik dan Seksi Intelijen Kejari Kaur hingga ke Mapolres Kaur.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kelimanya terlibat dalam kasus korupsi ini. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Penyidik menyimpulkan dari keterangan kelimanya ada kerugian negara atas anggaran tersebut. Dari SPj yang dibuat, ada ketidaksesuaian dengan realitas dilapangan. Penyidik menetapkan kelima pejabat Dishub ini sebagai tersangka.

“Mereka dilakukan penahanan guna memudahkan dalam pemeriksaan. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kaur,” ujar Kasi Pidsus.

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi kerja keras da cepat penyidik Pidsus Kejari Kaur dalam mengungkap korupsi di Dishub. Penantian panjang masyarakat terjawab sudah dengan adanya penetapan dan penahanan tersangka.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru