Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kadis Perhubungan dan Empat Pejabatnya di Tahan Penyidik

- Penulis

Jumat, 4 Juni 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Dishub Kaur masuk ke mobil tahanan Kejari diantar ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka

KAUR,Beritarafflesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur tahun 2020. Kelima tersangka yakni AS selaku KPA yang sekaligus menjabat sebagai Kadis Perhubungan. Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) RS, Kabid Perhubungan Darat, WD yang menjabat sebagai PPTK, ED Kabid Transportasi yang juga PPTK dan bendahara berinisial RS. Rabu (3/6/2021)

Kelima pejabat utama Dishub ini menjalani pemeriksaan maraton selama 7,45 menit diruang Pidsus oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM dengan anggaran Rp 900 juta lebih. Penyidik menemukan kerugian negara berkisaran Rp 400 juta lebih. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka usai menjalani pemeriksaan dan konfrensi pers, mengikuti pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antigen di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian, tersangka menggunakan rompi warna orange Kejari Kaur dan bersiap dititipkan di tahanan Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga  TP PKK Provinsi Bengkulu Siap Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Kelimanya diantar menuju Mapolres Kaur dengan menggunakan kendaraan tahanan khusus Kejari Kaur dan mendapat pengawalan tim penyidik dan Seksi Intelijen Kejari Kaur hingga ke Mapolres Kaur.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kelimanya terlibat dalam kasus korupsi ini. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Penyidik menyimpulkan dari keterangan kelimanya ada kerugian negara atas anggaran tersebut. Dari SPj yang dibuat, ada ketidaksesuaian dengan realitas dilapangan. Penyidik menetapkan kelima pejabat Dishub ini sebagai tersangka.

“Mereka dilakukan penahanan guna memudahkan dalam pemeriksaan. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kaur,” ujar Kasi Pidsus.

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi kerja keras da cepat penyidik Pidsus Kejari Kaur dalam mengungkap korupsi di Dishub. Penantian panjang masyarakat terjawab sudah dengan adanya penetapan dan penahanan tersangka.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Selatan Hadiri Penyaluran Bantuan ATENSI Tahap II Tahun 2026 di Pasar Manna
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Bupati Rifai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dua Desa, Pemkab Bengkulu Selatan Hadir di Tengah Warga
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Tabligh Akbar dan Beri Reward Kafilah MTQ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemkab Bengkulu Selatan Dorong Percepatan Replanting Sawit, Wabup Yevri Koordinasi dengan Kementerian Pertanian
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:46 WIB

Sekda Bengkulu Selatan Hadiri Penyaluran Bantuan ATENSI Tahap II Tahun 2026 di Pasar Manna

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:05 WIB

Bupati Rifai Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dua Desa, Pemkab Bengkulu Selatan Hadir di Tengah Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:50 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Tabligh Akbar dan Beri Reward Kafilah MTQ

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB