DKPP Kota Bengkulu Tegaskan Hewan Qurban Idul Adha Harus Memiliki SKKH 

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP Kota Bengkulu Tegaskan Hewan Qurban Idul Adha Harus Memiliki SKKH 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu H-7 Idul Adha akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di beberapa titik kandang milik peternak serta penjualan hewan kurban yang ada di Kota Bengkulu.

Hewan kurban dari kota harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai jaminan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan terjamin kesehatannya.

“Untuk pemeriksaan ante mortem hewan qurban insya allah H-7 iduladha akan kita laksanakan. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan sehat, kita berikan SKKH. Ini sebagai jaminan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan bebas dari penyakit hewan menular,” jelas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Henny, Rabu (15/5).

Begitu juga dari luar kota atau kabupaten tetangga. Bagi masyarakat yang akan mengambil atau membeli hewan dari kabupaten tetangga diimbau untuk meminta SKKH yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.

Baca Juga  Menindak Lanjut Jam Kerja ASN dan PTT Dikurangi Selama Jelang Bulan Ramadhan Akan Mendatang

Pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pertanian terkait pengawasan hewan kurban sehingga seluruh dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Selain itu, DKPP juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan hewan untuk memastikan kondisi ternak bersama dengan dokter hewan dan pihak terkait.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan kesehatan hewan sebelum pelaksanaan Idul Adha serta melaporkan ke petugas peternakan saat melakukan transaksi jual beli hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia juga meminta kepada para peternak seperti sapi dan kerbau untuk tidak memperjual belikan hewan miliknya jika telah terinfeksi penyakit lumpy skin disease (LSD) dan jembrana.

Untuk hewan ternak yang terinfeksi LSD dan jembrana memiliki ciri-ciri khusus yaitu adanya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru