DKPP Kota Bengkulu Tegaskan Hewan Qurban Idul Adha Harus Memiliki SKKH 

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP Kota Bengkulu Tegaskan Hewan Qurban Idul Adha Harus Memiliki SKKH 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu H-7 Idul Adha akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di beberapa titik kandang milik peternak serta penjualan hewan kurban yang ada di Kota Bengkulu.

Hewan kurban dari kota harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai jaminan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan terjamin kesehatannya.

“Untuk pemeriksaan ante mortem hewan qurban insya allah H-7 iduladha akan kita laksanakan. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan sehat, kita berikan SKKH. Ini sebagai jaminan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan bebas dari penyakit hewan menular,” jelas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Henny, Rabu (15/5).

Begitu juga dari luar kota atau kabupaten tetangga. Bagi masyarakat yang akan mengambil atau membeli hewan dari kabupaten tetangga diimbau untuk meminta SKKH yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat.

Baca Juga  Sukses, Berkat Helmi-Dedy Gerakan Sedekah Pemkot Terus Meningkat Tiap Minggunya

Pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pertanian terkait pengawasan hewan kurban sehingga seluruh dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Selain itu, DKPP juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan hewan untuk memastikan kondisi ternak bersama dengan dokter hewan dan pihak terkait.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan kesehatan hewan sebelum pelaksanaan Idul Adha serta melaporkan ke petugas peternakan saat melakukan transaksi jual beli hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia juga meminta kepada para peternak seperti sapi dan kerbau untuk tidak memperjual belikan hewan miliknya jika telah terinfeksi penyakit lumpy skin disease (LSD) dan jembrana.

Untuk hewan ternak yang terinfeksi LSD dan jembrana memiliki ciri-ciri khusus yaitu adanya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Wali Kota Bengkulu Hadiri Syukuran Pelantikan PPPK Damkar, Serahkan Dua Unit Armada dan Lepas ASN Purna Bakti
Walikota Dedy Wahyudi Bersama Kepala OPD Hadiri Takziah di Teluk Segara
Pj Sekda Kota Bengkulu Resmi Buka Kegiatan Sejuta Vaksin HPV untuk ASN dan Masyarakat Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:26 WIB

Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan

Senin, 26 Januari 2026 - 12:55 WIB

Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang

Berita Terbaru