DPK Provinsi Bengkulu Lakukan Penilaian Usul Serah Musna di LIngkungan Pemkab BU 

- Penulis

Minggu, 26 November 2023 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melaksanakan penilaian usul serah dan usul musnah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu utara sebanyak kurang lebih 5 ton, dan menyampaikan teknis pemusnahan arsip oleh ibu Hijranita, SKM. M.Si di dampingi ibu Hj. Zurlely, SE. MM., yang bertempat di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas DPK Provinsi Bengkulu Meri Sasdi menyampaikan bahwa salah satu tahapan dalam manajemen kearsipan adalah penyusutan, yaitu kegiatan mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip yang sudah jarang digunakan oleh unit pengolah ke unit kearsipan, menyerahkan arsip yang bernilai guna sekunder dari unit kearsipan instansi ke lembaga kearsipan, dan memusnahkan arsip yang tidak lagi memiliki nilai kegunaan baik bagi instansi pencipta maupun diluar instansi pencipta/pihak lain.

Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna sekunder yaitu arsip yang mengandung nilai guna bukti dan informasional.

Baca Juga  Anggota DPRD Prov Zulasmi Octarina Berharap Kegiatan HUT Ke-55 Provinsi Bengkulu Berlangsung Lancar Dan Meriah 

Pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang penuh resiko karena menyangkut  “penghapusan alat bukti”. Apabila sampai terjadi kesalahan dalam melakukan pemusnahan  terhadap suatu arsip maka  akan berakibat fatal yaitu termusnakannya alat bukti yang seharusnya tidak boleh dimusnahkan dan tidak ada penggantinya. Namun demikian hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi setiap instansi merasa ketakutan untuk melakukan kewajiban.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPK Provinsi Bengkulu Gelar Jambore Literasi Tahun 2024
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Kunjungan SMKN 3 Kota Bengkulu 
DPK Provinsi Bengkulu  Laksanakan Apel Pagi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 
DPK Provinsi Bengkulu Sambut Keda tangan TIM Pengawas Kearsipan Untuk Lakukan Verifikasi Audit
DPK Provinsi Gelar Sosialisasi Dalam Tingkatkan Literasi dan Investasi Bengkulu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lakukan Audiensi Bersama Polda Bengkulu 
DPK Provinsi Bengkulu Gelar Seminar dan Musda VII Ikatan Pustakawan Indonesia 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 13:28 WIB

DPK Provinsi Bengkulu Gelar Jambore Literasi Tahun 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Kunjungan SMKN 3 Kota Bengkulu 

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:26 WIB

DPK Provinsi Bengkulu  Laksanakan Apel Pagi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:18 WIB

DPK Provinsi Bengkulu Sambut Keda tangan TIM Pengawas Kearsipan Untuk Lakukan Verifikasi Audit

Berita Terbaru

BI Bengkulu

BI Bengkulu Buka Layanan Penukaran Uang Terpadu SERAMBI 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:29 WIB