Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), di ruang ratu agung gedung,selasa (16/3/2121)
Empat Perda tersebut yakni Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) menjadi perusahaan umum daerah Tirta Hidayah, perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.
Menurut Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menjelaskan, jika pengesahan keempat Raperda dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu.
“Hari ini kita sahkan empat Perda. Semuanya sudah dibahas dan melalui pengkajian yang lumayan panjang hingga sampai pada pengesahan hari ini,”Jelasnya
Sementara itu Wakil Walikota, Dedy Wahyudi menyampaikan, jika pihaknya menyambut baik pengesahan keempat Raperda tersebut terutama terkait minuman beralkohol.
“Terkait Perda minuman beralkohol (Mihol) kami menyambut baik, ini memang komitmen kita dalam mewujudkan Kota Bengkulu bebas Mihol dan selaras dengan cita-cita pemerintah yakni Bengkulu bahagia dan religius,” Sampainya.
Diketahui pengesahan empat Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Forkopimda serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran pemerintah Kota Bengkulu.ā(ADV-Byk)















