DPRD Kota Siapkan Enam Nama Calon Penjabat Wali Kota Bengkulu

Bengkulu,Beritaraffleia.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menyiapkan enam nama bakal calon Penjabat Wali Kota Bengkulu usai masa jabatan Wali Kota yang akan berakhir pada 24 September 2023.

“Ada enam nama yang telah diusulkan oleh anggota DPRD Kota Bengkulu yang empat diantaranya menjabat sebagai kepala dinas di Provinsi Bengkulu,” kata Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, Selasa.
Enam nama tersebut yaitu Karo Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian DPD Fitriani Badar, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy.
Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Karmawanto.

“Anggota DPRD Kota Bengkulu akan membahas kembali keenam nama tersebut agar mengerucut menjadi tiga nama sebelum 9 Agustus 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Libatkan Tokoh Adat dan Agama, Gubernur Rohidin Apresiasi Satgas COVID-19 Mukomuko
Ia menyebutkan, enam nama tersebut baru usulan dari DPRD dan akan di kerucut kan menjadi tiga nama, namun keputusan penetapan penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bengkulu menyebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.
“DPRD Kota Bengkulu telah resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada 24 September,” kata Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto.
Untuk pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sebut dia, DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024.(BR1)adv
Share

Tinggalkan Balasan