DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Dalam Rangka Pemberhentian Bupati

Advotarial, Mukomuko59 Dilihat

Mukomuko, Beritarafflesia.com _DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda-Haidir yang berakhir masa jabatannya tanggal 17 Februari 2021, dan mengusulkan pengangkatan Sapuan-Wasri sebagai bupati terpilih di pilkada.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan lembaganya mengadakan sidang paripurna ini karena Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko periode 2016 – 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

“Dengan dasar aturan yang ada, maka pimpinan DPRD Mukomuko segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021,” ujarnya.

ia menjelaskan, dalam sidang paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati ini lembaganya hanya mengumumkan dan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu, proses selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Ia menyatakan, usulan pemberhentian Choirul Huda-Haidir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko periode 2016-2021 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.

selain itu juga, ia mengatakan, lembaganya juga akan mengusulkan pengangkatan Sapuan-Wasri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih pada Pilkada lanjutan serentak 2020 kepada Mendagri.

Pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur dan di dalam surat terkait hasil rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati dan dua dokumen yang berhubungan dengan hasil sidang pleno penetapan bupati terpilih oleh KPU.(BR) Adv

Share

Tinggalkan Balasan