DPRD Provinsi Bengkulu Sidak PT di Mukomuko

- Penulis

Minggu, 14 Februari 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terus lakukan pemantauan dan Inspeksi Mendadak (sidak) terkait Raperda RTRW ke Pt-Pt. Sidak kali ini dilakukan di Kabupaten Muko-Muko pada hari minggu (14/02/21). Sidak kali ini Dewan menemukan kebun sawit yang memiliki Cv tanpa izin.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, Sp. MM yang saat itu sebagai ketua Pansus mengatakan di dalam perda RTRW itukan semuanya sudah tau ada luasan hutan. Kita sudah tahukan banyak tingkatannya mulai dari hutan lindung, Ditnks, PNBBS terus ada di bawahnya hutan produksi dan produksi terbatas.

“Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang,” ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi III ini juga mengatakan ada beberapa Pt yang mereka kunjungi seperti Pt Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT) kedua Pt ini berada di Kabupaten Mukomuko dan terletak di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

“Luasan Pt bat itu sekitaran ± 23.000 Hektar dan Sipef 12.672 Hektar. Pt BAT ini sempat stagnan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah. Sehingga yang terjadi selama stknan itu memang sebelumnya mereka sudah melakukan penebangan ternyata. Sampai dengan tahun 2019 sampai dengan memulai kembali mengajukan penebangan masih di 2020 dan rencana di 2021 ini tadi,” jelasnya.

Jonaidi juga menjelaskan persoalannya dalam penebangan ini teknis segalanya macam aturannya sudah jelas apa saja yang boleh ditebang kategori dan bagaimana teknis penebangan termasuk memberikan Barcode keseluruh pohon yang akan ditebang.

Baca Juga  Dewan Provinsi Dempo Xler, Ratusan Anak Muda Deklarasi Nusantara Indonesia Bangkit 2030

“Karena barcode itu sesui jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang jadi kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centimeter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi pada waktu kami klapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah di tebang juga,” ungkapnya.

Selanjutnya karen sempat tertinggal Pt Bat ini tadi lokasinya tidak terurus hampir kurang lebih 12 -13 tahun ini sangat menyedihkan. Kenapa?

“Yang dulu mereka ambil kayunya itu kemudian digarap oleh masyarakat, dan itu tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Pas ditanya wartawan ilegal itu pak? Iya mengatakan ya pasti ilegal, tidak boleh orang mengelola dan menanam semaunya, mending tanaman hutan dan ini menanam sawit di area hutan produksi. Dan itu tidak sedikit jumlahnya, tidak sedikit jumlahnya ribuan hektar juga. Kurang lebih kalau melihat peta yang kita lihat kemarin hampir setengah dikuasai oleh warga dan ditanami sawit, sementara izin Pt BAT ini tetap 23.000 an hektar,” paparnya.

Dewan mencurigai itu bukan warga yang mengelola sawit tersebut katanya seseorang itu menguasai lebih satu hingga dua ratus hektar.

“Dan ada dan ternyata ada oknum pejabat yang punya lokasi disana ada yang punya pakai CV. Yang pasti semua orang yang melakukan aktivitas di kawasan hutan itu harus punya izin dan ini tidak ada izin,” pungkasnya. (Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB