DS, Cabup Nomor Urut 04  Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com– Setelah 2 kali dilakukan somasi agar ada titik terang, namun tidak juga ditanggapi akhirnya Yeyen Permayanti atau yang akrab disapa Yeyen Jimas secara resmi melaporkan calon Bupati Bengkulu Selatan nomor 04 yakni inisial DS ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan uang.

Didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Omeng Law, Yeyen Jimas mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk membuat laporan secara resmi. Melalui Kuasa hukumnya A Yamin SH MH di kediaman Yeyen Menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan DS ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 650 juta yang ditransfer kliennya ke rekening DS.

Baca Juga  Desa Sindang Bulan Seginim Verifikasi Dan Validasi Data SDGS.

“Bukti transfer semua lengkap dan sudah diserahkan ke penyidik,” ungkap A Yamin kepada wartawan media ini, Senin (7/12/2020).

Dikatakan A Yamin, kliennya itu sebelumnya tidak ingin mempermasalahkan, namun karena berbagai macam upaya yang sudah dilakukan baik secara kekeluargaan maupun dilakukan secara somasi tetap juga tidak ada solusinya, Akhirnya Klien kami Yeyen melakukan upaya secara hukum yang berlaku.

Baca Juga  DPRD BS Lakukan Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK RI dan LKPJ Bupati Tahun 2022

“Ya kita hari ini mendampingi Yeyen Permayanti untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkulu Selatan. Dalam laporan tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 650 juta rupiah. Untuk kebenarannya nanti biarlah penyidik yang mengusut kasus ini,” tutup A Yamin yang biasa disapa Omeng. (Yanto).

Share

Tinggalkan Balasan