DS, Cabup Nomor Urut 04  Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan

- Penulis

Senin, 7 Desember 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com– Setelah 2 kali dilakukan somasi agar ada titik terang, namun tidak juga ditanggapi akhirnya Yeyen Permayanti atau yang akrab disapa Yeyen Jimas secara resmi melaporkan calon Bupati Bengkulu Selatan nomor 04 yakni inisial DS ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan uang.

Didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Omeng Law, Yeyen Jimas mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk membuat laporan secara resmi. Melalui Kuasa hukumnya A Yamin SH MH di kediaman Yeyen Menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan DS ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 650 juta yang ditransfer kliennya ke rekening DS.

Baca Juga  Besok, RSUD Tais Buka Layanan Berobat Gratis

“Bukti transfer semua lengkap dan sudah diserahkan ke penyidik,” ungkap A Yamin kepada wartawan media ini, Senin (7/12/2020).

Dikatakan A Yamin, kliennya itu sebelumnya tidak ingin mempermasalahkan, namun karena berbagai macam upaya yang sudah dilakukan baik secara kekeluargaan maupun dilakukan secara somasi tetap juga tidak ada solusinya, Akhirnya Klien kami Yeyen melakukan upaya secara hukum yang berlaku.

“Ya kita hari ini mendampingi Yeyen Permayanti untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkulu Selatan. Dalam laporan tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 650 juta rupiah. Untuk kebenarannya nanti biarlah penyidik yang mengusut kasus ini,” tutup A Yamin yang biasa disapa Omeng. (Yanto).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru