Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com–Anggota Subdit tipidter reskrimsus polda pengkulu berhasil membekuk dua pelaku terduga penimbun bbm subsidi jenis solar. Dua pelaku warga bengkulu utara berinisial DP dan AN, dibekuk di desa giri kencana kecamatan pasar ketahun Jumat pagi (20/11/20).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menjelaskan, Keduanya diamankan sedang mengangkut 1,2 ton solar tersebut, menggunakan dua (2) mobil mitshubishi strada triton.
“Saat diamankan itu mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan, yq langsung diamankan, karena itu kan bbm subsidi.” kata Kabid Humas saat Diwawancarai di ruang kerjanya hari ini (24/11/20)
Sementara ini, dp dan an yabg sudah ditetapkan tersangka dan ditahan berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 1.200 liter, 1 (satu) unit mobil Strada Triton BD 9970 DC warna merah, 1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver.
Dp dan an Diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi. Karena keduanya diduga telah melalukan penimbunan.