Rejang Lebong, beritarafflesia.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (24/11).
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial PP (20) dan DA (21), keduanya warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari kedua pelaku, tim Subdit I Dit resnarkoba berhasil menyita satu paket sabu.
Penangkapan dua pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH.
“Pelaku ditangkap Selasa kemarin dengan barang bukti satu paket sabu,” kata Kabid Humas Polda saat di wawancarai awak media hari ini ( Rabu ,25/11/20 ).
Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan terjadi penyalahgunaan narkoba disekitaran di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari informasi tersebut Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya Tim Subdit I melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan.
” Terkait kategori pelaku ini pengedar atau pemakai masih didalami. Termasuk sabu didapatkan pelaku dari mana,” pungkas Kabid Humas.