Dua Pemuda Rejang Lebong Diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu

Rejang Lebong, beritarafflesia.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (24/11).

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial PP (20) dan DA (21), keduanya warga Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Dari kedua pelaku, tim Subdit I Dit resnarkoba berhasil menyita satu paket sabu.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Launching Logo "Lapor Pak Kapolres"

Penangkapan dua pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH.

“Pelaku ditangkap Selasa kemarin dengan barang bukti satu paket sabu,” kata Kabid Humas Polda saat di wawancarai awak media hari ini ( Rabu ,25/11/20 ).

Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan terjadi penyalahgunaan narkoba disekitaran di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga  Korupsi Dana DD Mantan Kades Air Umban di Tahan Kejaksaan Negeri BS

Dari informasi tersebut Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya Tim Subdit I melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga  Pemdes Belumai II Rejang Lebong Bangun Jalan Usaha Tani dan Sukses Salurkan BLT

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan.

” Terkait kategori pelaku ini pengedar atau pemakai masih didalami. Termasuk sabu didapatkan pelaku dari mana,” pungkas Kabid Humas.

Share

Tinggalkan Balasan