Edar Bibit Sawit dan Kecambah Palsu, Warga BU di Tangkap Polisi

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memperlihatkan barang bukti bibit palsu yang di jual pelaku 

BENGKULU,Beritarafflesia.com- Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali mengamankan satu orang pelaku kasus tindak pidana mengedarkan bibit sawit dan bibit  kecambah palsu di wilayah Provinsi Bengkulu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Indagsi di Jalan Raya Ketahun-Batik Nau Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini.

Dikatakan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, penangkapan tersebut merupakan tangkapan kedua namun dengan tersangka yang berbeda. Dimana sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan kasus bibit sawit palsu yang didapat dari Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

“Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan tindak pidana mengedarkan bibit sawit yang diduga tanpa label dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan,”kata Kompol Novi Ari.

Sementara itu, kata Kompol Novi, penangkapan itu bermula pada laporan masyarakat yang mengatakan akan ada penjualan bibit sawit di daerah Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim subdit indagsi dan baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S (31) yang saat itu akan menjual bibit sawit tersebut.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu: Harap Masyarakat dapat Bekerja sama Hentikan Penyebaran Covid – 19

Tidak hanya itu, dari keterangan yang didapat, tersangka telah melakukan kegiatan jual beli bibit palsu ini sudah dua kali. Sedangkan untuk bibit sawit tersebut didapat pelaku dengan cara memesan via online yang kemudian dijual kembali.

“Dari tangan tersangka kita amankan kecambah atau bibit sawit palsu dengan merek PKS yang diduga palsu sebanyak lima ribu butir,” sambungnya.

Selain barang bukti berupa kecambah palsu, tim indagsi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp.10 juta dari hasil penjualan bibit sawit atau kecambah palsu tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti dari tersangka S (31), pihak Polda Bengkulu langsung melakukan pengecekan ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PKS) untuk memastikan bibit sawit tersebut.

“Kita minta keterangan pihak PKS untuk membandingkan bibit yang asli dan yang palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan barang ini tidak sama dengan produk keluaran PKS sehingga bibit ini dinyatakan palsu,” tutup Kompol Novi Ari.

Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dimintai kerangan lebih lanjut. Tersangka juga dikenakan pasal 115 tentang undang-undang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara.(Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru