Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombespol Tedy Suhendyawan Syarif
BENGKULU,Beritarafflesia.com– Diduga gelapkan uang klien sebesar 263 juta, oknum pengacara inisial ZH yang berdomisili di Kota Bengkulu jadi tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu pada Jumat pagi (06/08/21)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombespol Tedy Suhendyawan Syarif siang ini (06/08/21) mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji dan sembari menunggu proses hukum berjalan, kliennya Devita menitipkan serta memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai 263 juta melalui pengacara ZH.
Namun setelah uang diberikan kepada tersangka ZH, tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada korban sehingga mantan kliennya ZH melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.
”Iya hari ini tersangka ZH kita lakukan penahanan, ZH terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian kliennya senilai 263 juta, sehingga kliennya Devita membuat laporan penggelapan terhadap ZH,” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu” (Phr)












