BENGKULU, Beritarafflesia.com – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai developer perumahan berinisial MJ Kemarin Jumat, (23/10/20) siang ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penipuan cek kosong yang dialami korban, Dermawan, warga Kelurahan Padang Nangka. Dari pantauan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas perkara yang dilaporkan. Setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Dia bayar pakai cek kosong. Setelah dicek korban ke bank duitnya nggak ada,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan.
Sementara itu MJ ketika dikonfirmasi wartawan usai diperiksa membantah melakukan penipuan cek kosong. Bahkan dia menyebut, jika cek kosong tidak masuk ranah perkara pidana melainkan perdata.
“Saya dituduh penipuan, penggelapan cek kosong oleh saudara Dermawan, Wawan. Jadi keberatan saya, menurut undang-undang, cek kosong ini bukan pidana, harusnya perdata,” tukasnya.
Dikatakannya, dirinya dan Dermawan memang ada kesepakatan bahwa pencairan cek dilakukan setelah ada uangnya.
“Saya ada kesepakatan sama saudara Wawan, bukannya cek baru bisa dicairkan kalau ada uangnya. Tapi Wawan melanggar kesepakatan. Dia sengaja mencairkan jadi cek kosong,” ungkapnya.
Sesuai laporan korban, peristiwa berawal saat MJ membeli barang material bangunan di toko milik korban dengan total Rp 213 juta. Pembayarannya dilakukan dengan memberikan cek kosong. Namun pada saat pencairan ternyata uangnya tidak ada hingga korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu.