Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah resmi melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (30/11).
Gubernur Rohidin mengatakan tahapan NPHD sudah selesai semua, tinggal penandatanganan secara langsung karena kesepakatannya sudah lama dilakukan.
“Saya minta kepada BPKD, melalui Kesbangpol paling lambat 14 hari setelah NPHD segera dicairkan. Sehingga program kerja Bawaslu sudah mulai bisa dilakukan terutama pada bulan Desember ini.
Lebih lanjut, sisa dari total anggaran yang dialokasikan untuk Bawaslu bulan Januari dan Februari semua harus diserahkan atau dicairkan kepada Bawaslu, begitupun dengan KPU.
“Prinsip kesepakatan kita jangan sampai ada kegiatan Bawaslu yang tidak terbiayai untuk bulan Desember ini. Dan jangan sampai secara total keseluruhan tidak terakomodir dengan anggaran. Mekanisme 40 dan 60 dirasa sudah sesuai, karena dikhawatirkan jika dianggarkan 90 persen pada tahun 2024 takutnya APBD-nya tidak sanggup, sementara Pemprov sudah mengangarkan dan anggarannya tersedia tanpa refocusing,” terang Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah menyampaikan dalam penganggaran Pilkada sesuai SE Mendagri anggaran yang disepakati antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai 50,6 miliar, kemudian tahap awal ini akan di transfer 40 persennya dan 60 persennya pada anggaran tahun 2024.
“Jadi 40 persen setelah NPHD ini, harus ditransfer ke rekening dana hibah Pilkada. Kemudian 60 persen sisanya pada tahun anggaran 2024. Nilainya sesuai yang sudah disepakati 50,6 miliar, jadi jika 40 persen tahun ini Pemprov mentransfer senilai kurang lebih 20 Milliar,” jelasnya.
Kemudian, menurut Ketua Bawaslu anggaran yang ada (sudah ditransfer) nanti digunakan untuk honorarium panitia ad hoc, Panwascam, sampai nanti PPS, hingga launching pilkada, sosialisasi tahapan pilkada, dan lain sebagainya.
“Jadi dalam mekanisme anggaran, kalau sudah ditransfer peralihan tahun maka ketika ada tahapan apapun tetap aman. Makanya skema dari SE Mendagri itu diharuskan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024,” pungkasnya. [BR1]