Gubernur Rohidin Warning Sekolah: Bukan Dihakimi, Siswa Bermasalah Didampingi

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritararafflesia.com – Gubernur Bengkulu menegaskan sekolah tak boleh menjatuhkan hukuman yang menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan. Adanya siswa yang bermasalah, menurut gubernur, justru sekolah harus bisa mendidik agar kesalahan tidak berulang ataupun malah dilakukan siswa lain.

Penyataan ini menyusul setelah viralnya video intoleran siswi SMA N 1 Bengkulu Tengah beberapa hari lalu, yang kemudian siswi itu dikembalikan kepada orang tuanya.

“Kita harus membangun semangat toleransi antar umat beragama antar bangsa bernegara. Tapi juga di satu sisi, kita tidak boleh serta merta memberikan punishment yang akan menghilangkan hak warga negara untuk sekolah,” kata Gubernur Rohidin, Rabu (19 Mei 2021).

Soal konten intoleran yang viral dan keputusan pihak sekolah, imbuhnya, merupakan dua hal yang berbeda dan harus disikapi secara bijak. Sekolah harus bisa menjadi wadah pembinaan setiap siswa dan anak didiknya sebagai generasi muda agar cerdas dan tumbuh sebagai manusia bernurani.

Baca Juga  Hari Kesehatan Nasional ke-59, Gubernur Bengkulu Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Kesehatan

“Seolah harus menjamin anak yang bersangkutan tetap bisa bersekolah, namun di sisi lain jangan sampai kejadian lagi, tak boleh terulang. Jadi sekolah harus memperkuat konseling dengan siswanya, harapannya tentu tindakan amoral sikap intoleran dan hal melenceng lainnya apalagi hal-hal yang melanggar hukum, bisa diantisipasi,” ungkap gubernur.

Seperti diketahui, sebelumnya dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui cabang dinas di Bengkulu Tengah memutuskan salah satu siswi SMAN 1 Bengkulu Tengah pelaku video yang dinilai intoleran itu, dikembalikan kepada orang tuanya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, keputusan mengembalikan kepada orang tua setelah melalui mediasi beberapa pihak. Keputusan itu juga merupakan puncak dari akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran tata tertib dan etika siswa.(Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Orang Diamankan Terkait Dugaan Penimbunan dan Peredaran MinyakKita di Bengkulu Tengah
Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 
Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair
Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026
Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi
Kepala Puskesmas Kembang Seri Bantah Penolakan Pasien, Sebut Terjadi Miskomunikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:27 WIB

Tiga Orang Diamankan Terkait Dugaan Penimbunan dan Peredaran MinyakKita di Bengkulu Tengah

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 

Selasa, 28 April 2026 - 14:43 WIB

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Berita Terbaru