Hearing Bersama, DPRD Kota Beri Limit Waktu Satpol PP Bongkar Pagar PT. Indomarco

- Penulis

Rabu, 2 Juni 2021 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kota Bengkulu gelar hearing dan memberi tenggat waktu sampai hari Senin tanggal 7 Juni 2021 kepada OPD teknis dalam hal ini Satpol PP untuk membongkar pagar tersebut. (02/06/21)

 

Kota Bengkulu,BeritaRafflesia.com – Setelah menunggu selama tiga bulan tanpa ada tindakan terkait pembongkaran terhadap pagar PT. Indomarco yang melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP) Dewan Kota Bengkulu memberi tenggat waktu sampai hari Senin tanggal 7 Juni 2021 kepada OPD teknis dalam hal ini Satpol PP untuk membongkar pagar tersebut. (02/06/21)

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi mengatakan tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak membongkar pagar kantor PT. Indomarco yang terletak di Kelurahan Bentungan, karena jelas pagar tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan.

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi mengatakan tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak membongkar pagar kantor PT. Indomarco yang terletak di Kelurahan Bentungan, karena jelas pagar tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan.

Sat Pol PP Kota Bengkulu Yusrizal saat hearing ke kantor DPRD Kota Bengkulu 

“Ada kesan di masyarakat bahwa Dewan seolah-olah menutup mata dengan persoalan ini. Jelas bahwa pagar PT. Indomarco melanggar GSP. Jelas melanggar Perda. Jangan sampai ada asumsi pembiaran terhadap sebuah pelanggaran,” kata Teuku.

Sementara itu koleganya sesama Komisi 1 Nuzul menyesalkan tidak adanya tindakan dari OPD teknis sampai saat ini, sebab hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan sejak bulan Maret lalu, Dewan merekomendasikan pembongkaran pagar PT. Indomarco.

Baca Juga  Dorong Profesionalisme Wartawan dan Admin OPD, Diskominfotik Gelar Bimbingan Teknis Jurnalistik

“Rapat sudah dilakukan sejak bulan Maret, rekomendasi jelas pembongkaran pagar tersebut. Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” sesalnya.

Anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi 1  Kusmito Gunawan saat hearing bersama Sat PP Kota Bengkulu 

Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP Yusrizal mengatakan pihaknya belum membongkar pagar PT. Indomarco karena belum ada koordinasi resmi dari Dinas PUPR yang memiliki kewenangan mengenai IMB. Selain itu, pihaknya juga merasa belum memiliki dasar hukum pembongkaran yakni Perda.

“Kita tidak memiliki Perda mengenai GSP dan GSB. Kami sudah minta ke Dinas PUPR namun sampai sekarang tidak diberikan. Kami mau melakukan tindakan pembongkaran namun tidak ada payung hukumnya. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun Anggota Komisi 1 lainnya Kusmito Gunawan justru menjelaskan hal sebaliknya. Menurut Mantan Dosen Fakultas Hukum UNIB ini, Kota Bengkulu sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai GSP dan GSB sehingga tidak ada alasan bagi OPD teknis tidak memiliki dasar hukum dalam melaksanakan tupoksinya.

“Tadi disebutkan mengenai PPNS. Tidak ada dalam aturan yang menyebutkan PPNS itu bekerja memantau Perda. Kalau alasannya belum memiliki Perda yang mengatur tentang GSP dan GSB jelas itu mengada-ada. Sudah sejak tahun 2018 kita punya Perda yang mengatur tentang bangunan. Pertanyaannya adalah kapan OPD teknis membongkar pagar itu?,” tantang Kusmito.

Di akhir RDP, Dewan memberikan tenggat waktu hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2021 untuk membongkar pagar PT. Indomarco. Dewan memastikan akan berada di belakang Satpol PP dan Dinas PUPR dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran.(joe) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Teguhkan Komitmen Green Campus melalui Penandatanganan Piagam SDGs
UIN FAS Bengkulu Terima Kunjungan IAIN SAS Babel Bahas Penguatan Tata Kelola Akademik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:53 WIB

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pimpin Apel Pagi di ESDM, Sekdaprov Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat 

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:41 WIB