Dok Poto Yugo: Tersangka persetubuhan anak dibawah umur AV(25), terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bengkulu Utara,Beritarafflesia.com – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur AV (25), warga Desa Talang Kering, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibekuk petugas, pada Senin 21 Maret 2022.
Saat di bekuk petugas pelaku tanpa perlawanan,akibat perbuatannya melakukan persetubuhan yang dilakukan kepada korban inisial ML, yang masih berusia 16 Tahun.
Menurut pengakuan korban ML, tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 6 kali.
“Berawal kenal dari Facebook. Dengan bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” kata Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan H, di dampingi Unit PPA.
Tersangka saat ini sudah di tahan dalam sel tahanan Polres Bengkulu utara
“Pasal yang di terapkan kepada tersangka, yakni terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.” Ungkap Maulana.(Yugo)












