Pelaku pencabulan saat diamankan, pihak kepolisian kabupaten kepahiang
Kepahiang.Beritarafflesia.com – Tidak terima laporan anak gadisnya yang masih termasuk bawah umur telah menjadi korban pencabulan pada Bulan Desember tahun 2020 yang lalu, salah seorang Warga Kabupaten Kepahiang yang identitasnya dirahasiakan sebagai bagian berita ramah anak,melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada hari Jumat (30/04/2021) kemarin.
Hal ini ditegaskan langsung, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP. Sembari menambahkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda sebagai terduga pelaku pencabulan, saat dikonfirmasi awak media pada sabtu pagi (01/05/2021).
“terduga pelaku seorang pria yang juga masih bawah umur berhasil diamankan setelah Tim Elang Jupi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Kepahiang dengan sangkaan melanggar Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa Umur Sebagaimana Di maksud Dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pungkasnya mengakhiri.(Jon)












