Jonaidi Berang, PT. API dan BAT Tak Reboisasi Bentang Alam Seblat Harus Ditindak

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP

Bengkulu, Beritarafflesia.com-  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP angkat bicara mengenai bentang alam seblat yang semakin habis akibat pembalakan liar sehingga mengganggu ekosistem Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.

Politisi Gerindra Provinsi Bengkulu ini juga menyebut, kerusakan bentang seblat dalam hal ini PT. API dan BAT yang beroperasi melakukan penebangan hutan liar justru melanggar aturan karena tidak melakukan reboisasi sehingga masyarakat ikut merambah kawasan yang semestinya dipulihkan dan menjadi tanggungjawab perusahaan.

“Kami ke lokasi mengecek pohon-pohon dan rencana tahunan mereka, yang berjalan pakai aturan saja dilanggar, apalagi yang tidak dalam aturan,” kata Jonaidi saat dialog di RRI pada Senin (6/11/2022).

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP saat dialog di RRI

Ia juga mengatakan, satwa di alam bentang seblat terancam punah karena pemrambahan dan yang menhadi persoalan pemerintah yakni  Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dimana urusan kehutanan ditarik ke provinsi sehingga kabupaten/kota tidak bisa lagi  melaksanakan fungsi pengawasan.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Ajak Warga Bengkulu Galang Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

“Kita ketahui, kita memiliki hutan yang sangat luas, yang bentang alam seblat saja puluhan ribu hektar dan diserahkan ke Provinsi yang hanya memiliki 7 KPH baik KPHP maupun KPHL. Ini kekecewaan kita dengan pemerintah pusat. Kenapa kewenangan ini dicabut dari Kabupaten, padahal banyak sekali sumber daya manusia kita di daerah yang siap mengawal dan mengawasi. Makanya saya pun berkampanye dalam perspektif pemerintah daerah, pusat juga harus bertanggungjawab,” jelas Jonaidi.

Anggota DPRD Provinsi Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa suport dari pemerintah pusat tidak ada. Sedangka Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan, serta pembinaan terhadap hutan se Provinsi Bengkulu yang diketahui bervariasi antara lain hutan lindung, konservasi, terbatas, dan sebagainya.

“Nah pemerintah pusat ini butuh tidak dengan hutan indonesia ini butuh tidak. Sementara Bengkulu dengan APBD kecil Rp 3 triliun yang belanja pegawai disitu semua disuruh ngamankan, aset dunia, mana perhatian pemerintah pusat saya berharap betul dengan aktivis-aktivis mengkampanyekan hingga ke Pusat,” terang Jonaidi.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Khusus Bantu Korban Penembakan Konflik Lahan di Bengkulu Selatan

Jonaidi menjelaskan, secara regulasi sudah ada undang-undang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu cukup progresif, karena merupakan provinsi tercepat mengesahkan perda perlindungan lingkungan hidup. Tinggal pergubnya nanti urusan gubernur agar dusegerakan sehingga menjadi dasar penertiban dokumen lingkungan hidup, pengawasan lingkungan hidup, penindakan lingkungan hidup.

“Di Bentang Seblat, itu yang dipegang PT BAT mungkin cuma soal faunanya, satwanya tapi lahan yang menjadi tanggungjawab mereka untuk reboisasi penanaman lagi, bukan berubah menjadi sawit. Itu merupakan kewajiban PT. BAT untuk mengembalikan fungsi hutan karena mereka merubah luasan lahan mereka yang memiliki izin dan kenapa menjadi sawit, kenapa mereka membiarkan,” berang Jonaidi.

Jonaidi menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus ditindak termasuk PT API yang melanggar tida melaksanakan reboisasi hutan. Jonaidi mengungkapkan bahwa hutan merupakan tanggungjawab semua pihak dan tidak bisa hanya dibebankan pada DLHK Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Wagub Bengkulu Hadiri Rakor Infrastruktur Publik dan KUR, Fokus Dorong UMKM Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

“Kawasan-kawasan hutan yang ditebang yang kata mereka punya izin penebangan kok jadi sawit, perlahan-lahan kok dirambah warga. Kesalahan awal adalah perusahaan pengelola. Kalau mereka melaksanakan fungsi sesuai undang-undang ini akan terjadi. Saya cek di lokasi pohon-pohon ditebangi untuk pembibitannya tidak ada, belum PNBP mereka banyak nunggak, entah soal PBB juga. Jadi mereka hanya mengolah sekarang daerah yang punya kawasan ditebangi lalu dirambah oleh masyarakat itu mereka biarkan. Artinya apa kita harus tuntut mereka dan kita tindak. Hutan ini merupakan tanggungjawab semua pihak, DLHK tidak akan mampu sendiri, tenaga ahli mereka, tenaga tehnik mereka. Saya katakan tutup saja itu perusahaan yang merusak tapi tidak melakukan reboisasi, PAD tidak seberapa, kerusakannya yang luar biasa,” tegas Jonaidi mengakhiri.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan