Mukomuko, Beritarafflesia.com- Polres Mukomuko polda Bengkulu hari ini Selasa (2/2/2021) melaksanakan Press Conference penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman keras jenis tuak.
Kegiatan penangkapan ini dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP ANDY ARISANDI,SH, S.IK.MH yang diwakili Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU TEGUH ARI AJI,S.IK didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA JONI ALJUFRI, SH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA FIRMAN BAGUS,S.Tr.k.
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 16 wib unit hidung Polres Mukomuko melakukan penangkapan pelaku pembuatan atau produsen minuman jenis tuak, Tim mengamankan barang bukti ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun terduga tersangka yang kita tetapkan yakni HS (37) S (54) dan BS (61), tim berhasil mengamankan 1 Unit mobil Pick Up Carry Warna Hitam dengan nopol BD 9221 MB, 30 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter dan 1 Drum Berisi Tuak dan 1 Ikat Kayu Garu,” terang Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU TEGUH ARI AJI,S.IK
Tersangka dijerat dengan pasal 204 Ayat (1 Dan 2) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat (1) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdaganga.
“Selanjutnya barang bukti dibawa ke polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan. lebih lanjut,” tutupnya, (StM)