Kabid Pangairan PUPR Provinsi Aprizon Di Vonis Bebas Oleh Majlis Hakim

- Penulis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sidang putusan kasus korupsi pada proyek pengendali pengaman banjir air sungai Bengkulu tahun 2019, yang menjerat kabid pengarian dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Apizon Nazardi bersama 2 orang terdakwa lainnya,yakni Isnaini Martuti, dan Isnaini Martuti, di vonis bebas oleh majlis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/10) siang

Tiga orang terdakwa Isnaini Martuti, Apizon Nazardi dan Ibnu Suud mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukam tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair, ” ujar majelis hakim membacakan putusan.

Vonis tersebut langsung disambut teriakan dari keluarga terdakwa yang menyaksikan sidang. Karena sudah mendapatkan vonis bebas, selanjutnya hakim memerintah Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang saat ini masih mendekam didalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Baca Juga  Gubernur Rohidin : Pramuka Adalah Organisasi Pendidikan Harus Berbeda dari Organisasi Kepemudaan Lain

Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejati Bengkulu menuntut Isnaini 4 tahun penjara dan Apizon serta Ibnu Suud masing-masing 2 tahun penjara.

Menyikapi vonis Bebas majelis Hakim Tipikor jaksa penuntut umum belum menentukan sikap,

“Kita masih pikir pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Rozanno usai persidangan.

Penasehat hukum terdakwa menegaskan usai persupersid akan langsung menyelesaikan administrasi untuk membebaskan kliennya.

“Kita selesaikan administrasi nya sore bisa di bawa pulang Karena tidak ada alasan APH menahan klien kami,” ujar Nediyanto. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru