Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sidang putusan kasus korupsi pada proyek pengendali pengaman banjir air sungai Bengkulu tahun 2019, yang menjerat kabid pengarian dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Apizon Nazardi bersama 2 orang terdakwa lainnya,yakni Isnaini Martuti, dan Isnaini Martuti, di vonis bebas oleh majlis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/10) siang
Tiga orang terdakwa Isnaini Martuti, Apizon Nazardi dan Ibnu Suud mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukam tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair, ” ujar majelis hakim membacakan putusan.
Vonis tersebut langsung disambut teriakan dari keluarga terdakwa yang menyaksikan sidang. Karena sudah mendapatkan vonis bebas, selanjutnya hakim memerintah Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang saat ini masih mendekam didalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejati Bengkulu menuntut Isnaini 4 tahun penjara dan Apizon serta Ibnu Suud masing-masing 2 tahun penjara.
Menyikapi vonis Bebas majelis Hakim Tipikor jaksa penuntut umum belum menentukan sikap,
“Kita masih pikir pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Rozanno usai persidangan.
Penasehat hukum terdakwa menegaskan usai persupersid akan langsung menyelesaikan administrasi untuk membebaskan kliennya.
“Kita selesaikan administrasi nya sore bisa di bawa pulang Karena tidak ada alasan APH menahan klien kami,” ujar Nediyanto. (Phr)












