Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com – Pernyataan Saparmandi Kepala Desa Linggar Galing, pondok Kubang yang menyatakan Tanah Garapnya adalah aset desa. Hal tersebut membuat Sudisman (68), warga Tanah Jambu, Pondok Kubang Bengkulu Tengah merasa heran.
Tanah tersebut telah dikelola oleh Sudisman sejak tahun 1990 yang dibeli dari Sabihi (Alm) dengan cara mengganti rugi dan telah dibuatkan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Red) tertanggal 12 Juni 1990 yang diketahui dan di stempel oleh Kepala Desa Linggar Galing saat itu, yaitu Salidin.
Akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh saparmandi saat hadir dalam rapat desa (11/6) tanpa menunjukkan bukti sertifikat yang dikatakannya.
”Tanah Lapangan Sepak Bola itu adalah tanah Aset Desa yang telah disertifikatkan tahun 2028, Tapi pernyataan itu segera di ralat karena saat ini baru tahun 2022. Maksud saya tahun 2008, “ Ralat Suparmandi.
Pada rapat Desa, bantahan Saparmandi selaku Kepala Desa Linggar Galing tersebut diatas, rapat tersebut memanggil beberapa pihak, diantaranya Sudisman (Penguasa Sporadik), Suparman (Adik Sudisman), Ujang (Keponakan Sudisman) dan perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.
Surat panggilan rapat, tertanggal 11 Juli 2022 yang ditanda tangani Suparmandi, juga memberi tembusan kepada Camat Pondok Kubang, Kapolsek Talang Empat, Kapolres Bengkulu Tengah, Babinkamtibmas Desa Linggar Galing, Babinsa Linggar Galing dengan tujuan musyawarah Desa Tentang Penggunaan Tanah Desa ( Lapangan Sepak Bola) oleh Suparman.
Awal dari permasalahan tersebut, menurut Sudisman, bahwa adiknya Suparman akan membangun Ruko di tanah garap Sudisman yang di klaim sebagai Aset Desa. Saat itu Suparman akan memulai membuat pondasi Rukonya. Tapi kegiatan tersebut dilarang oleh Saparmandi selaku kepala desa. Tapi Karena Sudisman tidak pernah merasa menghibahkan dan menjual tanah tersebut, maka Sudisman merasa dizalimi oleh Suparmandi
”Dalam rapat desa hari Senin,11 Juli 2022, Suparmandi menyatakan tanah yang mau di bangun adik saya Suparman, adalah tanah desa yang sudah disertifikatkan. Mana bukti sertifikatnya ??? Tanya Sudisman pada Publikasinasional.com.
Atas kondisi itu, karena merasa di dzalimin, Sudisman mengumpulkan bukti dan saksi yang mengetahui duduk permasalahannya, kemudian membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Cq Satgas Mafia Tanah Bengkulu Tengah dan Laporan Sudisman tersebut tidak main main karna juga di tembuskan Satgas Mafia Tanah Kejati Bengkulu Tengah dan Kejaksaan Agung RI Cq Jamintel Ub Direktur C Jamintel selaku pemegang kewenangan Satgas Mafia Tanah secara Nasional.
”Ini kerjaan Mafia Tanah, bukan Perkara Perdata”, jelas Sudisman saat mengakhiri Wawancara dengan awak media
Saat berita ini dilansir, Suparmandi belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan













